Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Juni 2026. Penerima gaji ke-13 ini meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Pencairan ini merupakan agenda rutin pemerintah di pertengahan tahun. Besaran nominal yang diterima masing-masing ASN setara dengan satu kali gaji bulanan, dengan nilai bervariasi tergantung pada golongan serta jenis tunjangan yang diterima.
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR ASN
Airlangga menegaskan terdapat perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dengan gaji ke-13. “Saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah telah mencairkan THR ASN 2026 lebih awal, yakni mulai 26 Februari 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 55 triliun, atau mengalami kenaikan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.
Rincian alokasi THR tersebut terdiri dari Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI, dan Polri. Kemudian, Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp 12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.
THR ASN 2026 dibayarkan sebesar 100 persen, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja. Pajak atas THR tersebut ditanggung oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya pada 2025 serta 2026.
Ketentuan Pajak THR bagi Pekerja Swasta
Berbeda dengan sektor ASN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan THR bagi karyawan dan buruh swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2023.
Pemotongan pajak THR bagi pegawai swasta menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Kategori pemotongan dibagi menjadi tiga, yaitu TER bulanan A, B, dan C, yang didasarkan pada status perkawinan serta jumlah tanggungan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak.
Kajian Usulan Penghapusan Pajak THR Swasta
Menaker Yassierli mengakui adanya usulan agar THR buruh dan karyawan swasta dibebaskan dari PPh Pasal 21. Saat ini, usulan tersebut sedang dalam proses pengkajian oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” kata Yassierli terkait potensi perubahan aturan pajak THR bagi pekerja swasta.
Ikuti Ihram.co.id
