— Presiden Prabowo Subianto melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari pengisian keanggotaan DEN yang berasal dari unsur akademisi dan praktisi energi.

Para anggota yang dilantik tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh DPR RI. Nama-nama tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 25 November 2025.

Struktur dan Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Dewan Energi Nasional merupakan lembaga strategis yang diketuai langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam menjalankan operasionalnya, Presiden didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua DEN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Harian.

Keanggotaan DEN terdiri atas 15 orang, dengan rincian delapan orang dari unsur pemangku kepentingan dan tujuh orang dari unsur menteri atau pejabat pemerintah. Unsur pemangku kepentingan mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, serta konsumen.

Berikut adalah daftar anggota DEN dari unsur pemerintahan:

  • Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan)
  • Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Kepala Bappenas)
  • Dudy Purwagandhi (Menteri Perhubungan)
  • Gumiwang Kartasasmita (Menteri Perindustrian)
  • Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian)
  • Brian Yuliarto (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
  • Hanif Faisol Nurofiq (Menteri Lingkungan Hidup)

Sementara itu, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan yang dilantik adalah:

  • Mohammad Fadhil Hasan (Akademisi)
  • Johni Jonathan Numberi (Akademisi)
  • Satya Widya Yudha (Perwakilan industri)
  • Sripeni Inten Cahyani (Perwakilan industri)
  • Unggul Priyanto (Bidang teknologi)
  • Saleh Abdurrahman (Bidang lingkungan hidup)
  • Muhammad Kholid Syeirazi (Perwakilan konsumen)
  • Surono (Perwakilan konsumen)

Tugas dan Wewenang Strategis

Mengacu pada informasi resmi kementerian ESDM, DEN memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan ketersediaan, transportasi, distribusi, hingga pemanfaatan energi secara nasional. Lembaga ini bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Selain itu, DEN memiliki wewenang untuk menetapkan Rencana Umum Energi Nasional dan merumuskan langkah-langkah penanganan kondisi krisis maupun darurat energi. DEN juga berfungsi melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

Dalam lingkup operasionalnya, DEN berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan keenergian yang berkembang. Salah satu fokus yang dilakukan adalah mendorong percepatan penanganan krisis listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Isu Strategis Lintas Sektor

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian DEN saat ini mencakup penetapan harga energi dan pembiayaan infrastruktur energi. Isu lainnya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung serta upaya penurunan emisi dari sektor energi.

DEN juga menangani agenda terkait efisiensi energi di sektor transportasi, pengembangan teknologi energi domestik, serta pengembangan energi terbarukan. Pengaturan alokasi gas untuk industri energi dan non-energi seperti pupuk, serta kebijakan depletion premium, turut menjadi bagian dari mandat lembaga ini.

Kebijakan yang dirumuskan oleh DEN diposisikan sebagai acuan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakan terkait energi. Berdasarkan mandatnya, lembaga ini diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Informasi mengenai pelantikan dan rincian tugas Dewan Energi Nasional ini dihimpun berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan melalui Kompas.com dan Kompas TV.