Pendaftaran KIP Kuliah 2026 resmi dibuka bagi siswa yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini tetap menyasar calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, termasuk anak pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Penerima bantuan akan mendapatkan pendanaan biaya kuliah secara penuh. Selain itu, mahasiswa juga akan menerima uang saku yang besarannya disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Syarat Pendaftaran bagi Anak Pensiunan

Anak pensiunan PNS, TNI, dan Polri dapat mendaftar KIP Kuliah 2026 selama memenuhi kriteria kurang mampu secara ekonomi. Besaran gaji pensiunan saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pensiun pokok ditetapkan sebesar 2,5 persen dikalikan masa kerja pensiun, lalu dikalikan dengan gaji pokok terakhir. Nilai maksimum yang diterima adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir bagi PNS yang mengabdi minimal 30 tahun.

Besaran gaji tersebut dapat berkurang bagi pensiunan janda, duda, atau anak yang belum menyelesaikan pendidikan. Saat ini, rentang gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri berada di angka Rp 1,4 juta hingga Rp 4,4 juta sesuai golongan dan pangkat terakhir.

Pembaruan Aturan Batas Penghasilan

Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait ambang batas penghasilan orang tua untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan batas pendapatan kotor gabungan maksimal Rp 4 juta, aturan terbaru mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan kini harus di bawah UMP domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal tingkat desa atau kelurahan.

Pihak perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diunggah. Bukti dukung lain yang diperlukan mencakup rekening listrik serta foto kondisi rumah pendaftar.

Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia

Berikut adalah daftar UMP 2026 yang menjadi acuan pendaftaran KIP Kuliah di berbagai wilayah:

Wilayah Jawa dan Bali

  • UMP Jakarta 2026: Rp 5.729.876
  • UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40
  • UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601
  • UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386,07
  • UMP DIY Yogyakarta 2026: Rp 2.417.495
  • UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
  • UMP Bali 2026: Rp 3.207.459

Wilayah Sumatera

  • UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552
  • UMP Sumatera Utara 2026: Rp 3.228.949
  • UMP Sumatera Barat 2026: Rp 3.182.955
  • UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
  • UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
  • UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
  • UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
  • UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
  • UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
  • UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000

Wilayah Kalimantan

  • UMP Kalimantan Barat 2026: Rp 3.054.552
  • UMP Kalimantan Tengah 2026: Rp 3.686.138
  • UMP Kalimantan Selatan 2026: Rp 3.725.000
  • UMP Kalimantan Timur 2026: Rp 3.762.431
  • UMP Kalimantan Utara 2026: Rp 3.775.243

Wilayah Sulawesi

  • UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
  • UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565
  • UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
  • UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496,18
  • UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934
  • UMP Gorontalo 2026: Rp 3.405.144

Wilayah Maluku dan Papua

  • UMP Maluku 2026: Rp 3.334.490
  • UMP Maluku Utara 2026: Rp 3.510.240
  • UMP Papua 2026: Rp 4.436.283
  • UMP Papua Tengah 2026: Rp 4.285.848
  • UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714
  • UMP Papua Selatan 2026: Rp 4.508.100
  • UMP Papua Barat 2026: Rp 3.841.000
  • UMP Papua Barat Daya 2026: Rp 3.766.000

Kategori Peserta KIP Kuliah

Berdasarkan persyaratan ekonomi, peserta KIP Kuliah dalam seleksi SNBP 2026 dikelompokkan ke dalam empat kategori utama. Kategori pertama mencakup peserta yang telah memiliki KIP saat SMA dan terdata di Si Pintar Kemendikbudristek.

Kategori kedua diperuntukkan bagi pendaftar yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial (bansos). Kategori ketiga mencakup peserta yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan desil 1-3.

Kategori keempat ditujukan bagi peserta yang tidak masuk dalam kategori 1-3. Kelompok ini tetap dapat mendaftar dengan memberikan informasi pendapatan kotor orang tua disertai dokumen SKTM.