Pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 resmi dibuka mulai 3 Februari sampai 31 Oktober mendatang. Program ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun terkendala keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan informasi dari laman resminya, siswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup. Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat perbedaan ketentuan terkait pendapatan minimal orang tua bagi pendaftar.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Persyaratan umum KIP Kuliah 2026 mewajibkan pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun 2026, 2025, atau 2024. Calon peserta harus memiliki potensi akademik baik yang dibuktikan dengan dokumen sah mengenai keterbatasan ekonomi.
Pendaftar harus dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Program studi (prodi) yang dipilih minimal memiliki akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali.
Siswa yang diterima pada PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi C/Baik tetap dapat menjadi penerima KIP Kuliah. Namun, penetapan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan poin-poin tertentu.
Kriteria Keterbatasan Ekonomi
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2026 dibuktikan melalui salah satu dari beberapa kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi penerima bantuan pendidikan nasional.
Selain pemegang KIP, pendaftar yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan maksimal desil 4 juga memenuhi syarat. Kriteria lainnya adalah mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Ketentuan Batas Pendapatan Orang Tua
Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria ekonomi sebelumnya tetap dapat mendaftar selama memenuhi batas pendapatan orang tua. Tahun ini, batas pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali pendaftar dalam satu bulan adalah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Pendaftar yang menggunakan kriteria pendapatan ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat proses pendaftaran. Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan pada pelaksanaan KIP Kuliah tahun lalu.
Pada tahun lalu, calon penerima yang tidak memenuhi kriteria ekonomi tetap bisa mendaftar dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan. Opsi lainnya adalah pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga dengan nilai maksimal Rp 750 ribu.
Selain itu, kriteria penerima tahun lalu mencakup kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Berdasarkan keterangan yang tercantum, pendaftaran akun siswa tahun ini dilakukan sepenuhnya melalui sistem daring hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Ikuti Ihram.co.id
