— Masyarakat Jawa Tengah kini dapat melakukan pengecekan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring melalui aplikasi New Sakpole tanpa perlu mendatangi kantor Samsat. Layanan resmi milik Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah ini memungkinkan wajib pajak memantau tagihan, status pembayaran, hingga informasi jatuh tempo melalui ponsel.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pengguna hanya perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, koneksi internet yang stabil diperlukan agar proses pengecekan pajak kendaraan berjalan lancar dan data yang ditampilkan akurat.

Tahapan Pengecekan Pajak Melalui New Sakpole

Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melihat besaran pajak kendaraan melalui aplikasi:

  • Instal aplikasi New Sakpole melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi yang telah terpasang dan pilih menu Info Pajak.
  • Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan (contoh: AD 1234 XX).
  • Klik tombol Proses.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar.

Rincian Informasi dan Manfaat Layanan

Dalam informasi tagihan pajak yang muncul, aplikasi akan menampilkan rincian PKB pokok, denda PKB, opsen PKB, dan denda opsen PKB. Selain itu, terdapat pula data mengenai SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui rincian lengkap di aplikasi New Sakpole, wajib pajak dapat memantau kewajiban pajak kendaraan secara lebih terencana. Hal ini berfungsi agar pemilik kendaraan terhindar dari kekurangan dana maupun keterlambatan pembayaran setiap tahunnya.