Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Lebaran 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Mengacu pada estimasi Idulfitri yang jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib dicairkan oleh perusahaan paling lambat pada 13 Maret 2026 atau tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan Sanksi dan Denda Keterlambatan
Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut mulai berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran oleh pengusaha.
Meskipun dikenai denda, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh. Selain denda, pengusaha yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sebagai contoh, pekerja di Jakarta dengan masa kerja dua tahun dan upah sesuai UMP sebesar Rp5.729.876 akan menerima THR senilai satu bulan upah tersebut. Karena masa kerja telah melampaui 12 bulan, besaran yang diterima adalah Rp5.729.876.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Jika menggunakan simulasi UMP Jakarta Rp5.729.876 untuk pekerja dengan masa kerja enam bulan, maka perhitungan THR adalah (6/12) x Rp5.729.876. Dengan skema ini, pekerja tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.864.938.
Skema Pembayaran untuk Pekerja Harian Lepas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur mekanisme upah satu bulan bagi pekerja harian lepas. Untuk pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Perhitungan ini menjadi dasar penentuan nilai THR yang akan diterima oleh pekerja harian.
Ikuti Ihram.co.id
