Ihram.co.id — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan status aktivitas Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Peningkatan status ini berlaku sejak Selasa (10/3/2026) pukul 10.00 WITA berdasarkan hasil evaluasi data visual dan instrumental yang menunjukkan lonjakan aktivitas kegempaan vulkanik.
Kepala Balai Pemantauan Gunung api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (BPGMGT) Nusa Tenggara, Zakarias Dedu Ghele Raja, menyatakan bahwa peningkatan status ini dipicu oleh aktivitas kegempaan yang berasosiasi dengan pergerakan magma dari kedalaman menuju kantong magma. Berdasarkan data pemantauan, tercatat 267 kejadian gempa vulkanik dalam pada Januari 2026, yang kemudian meningkat menjadi 453 kejadian pada Februari 2026.
Tren Peningkatan Aktivitas Magmatik
Aktivitas seismik di Gunung Tambora terpantau tetap intensif memasuki periode 1-9 Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, gunung api ini mengalami sembilan kejadian gempa guguran, 88 gempa vulkanik dalam, 40 gempa tektonik lokal, dan 24 gempa tektonik jauh.
Zakarias menjelaskan bahwa dominasi gempa vulkanik dalam mengindikasikan adanya tekanan fluida magmatik serta suplai magma dari kedalaman menuju sistem magma yang lebih dangkal di bawah tubuh Gunung Tambora. Dinamika ini dinilai masih berlangsung dan memiliki potensi untuk memicu peningkatan aktivitas pada periode selanjutnya.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menambahkan bahwa peningkatan status ini tertuang dalam laporan khusus nomor 525.Lap/GL.03/BGL/2026. Menurutnya, proses pergerakan magma menuju kantong magma di bawah tubuh gunung api tersebut menjadi faktor utama perubahan tingkat aktivitas secara administratif di wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Rekomendasi Radius Bahaya dan Larangan Aktivitas
Seiring dengan kenaikan status ke Level II (Waspada), Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis bagi masyarakat, pengunjung, dan wisatawan. Pihak otoritas melarang adanya aktivitas di area dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Tambora.
Masyarakat juga dilarang untuk melakukan aktivitas di lokasi-lokasi spesifik berikut:
- Turun ke dasar kaldera Gunung Tambora.
- Mendekati kerucut parasit Doro Afi Toi dan Doro Afi Bou.
- Mendekati lubang-lubang tembusan gas yang berada di dasar kaldera.
Lana Saria mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi bahaya guguran atau longsoran batuan pada tebing dan dinding kaldera. Kondisi tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu akibat ketidakstabilan lereng yang dipicu oleh dinamika aktivitas gunung.
Koordinasi dan Pemantauan Wilayah
Badan Geologi meminta pemerintah daerah segera membangun koordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Tambora yang berlokasi di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Langkah koordinasi ini diperlukan untuk memastikan penyampaian informasi terkini mengenai perkembangan aktivitas vulkanik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan tetap memantau informasi resmi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta aplikasi atau situs web resmi MAGMA Indonesia. “Rekomendasi teknis terkait Gunung Tambora juga dapat dipantau melalui aplikasi dan situs web magma,” ujar Lana Saria.
Ikuti Ihram.co.id
