Ihram.co.id — Sejumlah dosen dan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di lokasi masing-masing perguruan tinggi.
Gugatan Terhadap Pasal 52 UU Guru dan Dosen
Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) dari undang-undang tersebut.
Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Ayat (2) mengatur gaji dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sementara ayat (3) mengatur gaji dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Banyak Dosen Bergaji di Bawah UMR
Para pemohon menyatakan bahwa masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah UMR di daerah tempat kampus mereka berada. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di salah satu kampus di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238, dan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.
Hingga Oktober 2025, total penghasilan bersih Isman hanya Rp 2.805.269, yang mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Senada dengan itu, Pemohon III, Riski Alika Istiqomah, juga mengaku gajinya berada di bawah upah minimum di lokasi kampusnya. Ia menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah totalnya masih lebih rendah dari UMP Jabar tahun 2005 dan UMK Kota Bandung tahun 2025.
Para pemohon juga menyajikan data dari sejumlah kampus swasta yang dilaporkan memberikan gaji dosen di bawah standar upah minimum regional.
Petitum Gugatan ke MK
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya setara dengan UMR yang berlaku, didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang kata ‘gaji’ tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR yang berlaku, didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika Majelis Hakim memiliki pendapat lain.
Ikuti Ihram.co.id
