Pimpinan DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga pemerintah guna membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan yang terintegrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Pertemuan ini difokuskan pada upaya mitigasi atas dinamika penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi V DPR tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir mendampingi unsur pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Kehadiran Jajaran Menteri dan Pimpinan Komisi

Agenda pembahasan tata kelola jaminan kesehatan ini dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Selain itu, hadir pula Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.

Dari unsur alat kelengkapan dewan, terlihat hadir Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid. Hadir pula Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini dalam pertemuan lintas sektor tersebut.

Urgensi Perbaikan Tata Kelola PBI JK

Jajaran Menteri Bahas Perbaikan Tata Kelola Bpjs Kesehatan Pbi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa agenda utama rapat tersebut berkaitan dengan persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.

“PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” kata Dasco, mengutip dari news.detik.com.

Dasco menekankan bahwa akses terhadap program BPJS Kesehatan PBI tidak terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Prioritas utama program ini ditujukan secara spesifik untuk kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” imbuh Dasco.

Empat Rekomendasi Utama

Sebagai hasil dari rapat koordinasi tersebut, disepakati empat rekomendasi utama dalam upaya menjaga ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Pertama, dalam kurun waktu 1 hingga 3 bulan ke depan, semua layanan untuk pasien katastropik (seperti cuci darah dan kemoterapi) akan direaktivasi secara otomatis. Para pasien tetap akan dilayani dan biaya PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua, dalam periode waktu yang sama, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil bagi para penderita penyakit katastropik. Langkah ini mencakup cross-check data dengan penggunaan listrik dan kepemilikan kartu kredit.

Ketiga, pemerintah sepakat untuk mengendalikan batas kuota nasional PBI JK sebesar 96,8 juta jiwa melalui Surat Keputusan (SK) Reaktivasi Kemensos.

Keempat, SK Kemensos tersebut akan berlaku untuk dua bulan ke depan. Kebijakan ini bertujuan agar BPJS Kesehatan dapat aktif memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda.