— Dua orang terdakwa kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didakwa telah merugikan negara senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa membuat tagihan fiktif atas sejumlah proyek demi kepentingan pribadi.

Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2025). Kedua terdakwa yang dihadirkan adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) bernama Didik Mardiyanto dan Senior Nasution Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC bernama Herry Nurdy Nasution.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek yang dibuat secara fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana yang berhasil dikeluarkan kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” jelas jaksa.

Jaksa menambahkan, pengeluaran dana PT PP dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh underlying transaction atau bersifat fiktif selama periode 2022 hingga 2023. “Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp 46.855.782.007 di luar pembukuan PT PP,” imbuh jaksa.

Perbuatan ini, menurut jaksa, dilakukan oleh Didik dan Herry antara April 2022 hingga Maret 2023. Proyek fiktif yang mereka buat meliputi:

  • Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk owner PT Ceria Nugraha Indotama.
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8.
  • Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line.

“Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 pada proyek yang dikerjakan PT PP,” papar jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan ini juga memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, Didik Mardiyanto diperkaya sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Didik dan Herry melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.