— Pemerintah Provinsi Bali tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Salah satu poin krusial yang akan diatur adalah kewajiban wisatawan mancanegara (wisman) untuk menunjukkan saldo tabungan yang memadai selama berlibur di Pulau Dewata.

Tujuan Peningkatan Kualitas Wisatawan

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan yang benar-benar menghargai budaya dan aturan lokal, serta memiliki kecintaan terhadap Bali. “Bali mengarah ke pariwisata berkualitas, agar yang datang ke Bali ini wisatawan yang betul-betul, satu, dia menghormati aturan dan budaya Bali. Kedua, dia (wisatawan) cinta Bali,” ujar Koster saat ditemui di Denpasar, Sabtu (3/1/2026).

Koster menekankan pentingnya memastikan para turis asing memiliki kecukupan finansial selama berada di Bali. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus wisatawan terlantar akibat kehabisan dana. “Kalau cukup uangnya seminggu, ya seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi di sini tiga minggu. Jadinya terlantar dia,” imbuhnya.

Dampak Ekonomi dan Finalisasi Perda

Lebih lanjut, Koster berharap dengan adanya aturan ini, wisatawan asing yang memiliki kemampuan finansial lebih dapat menikmati liburan berkualitas dan memperpanjang durasi kunjungan mereka di Bali. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian lokal, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemeriksaan saldo tabungan wisman akan difokuskan pada riwayat tiga bulan terakhir. Raperda ini sedang dalam tahap finalisasi sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Koster optimistis peraturan ini dapat segera diterapkan pada tahun berjalan. “Jangan sampai banyak wisatawan di Bali akhirnya uangnya tidak cukup. Lama-lama di Bali menimbulkan masalah,” tegas Koster.