Ihram.co.id — Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan oleh sang suami, tetapi juga direkam oleh istrinya sendiri. Motif perekaman ini diduga kuat untuk mengancam korban agar bekerja tanpa mendapatkan upah.
Motif Perekaman dan Ancaman Gaji
Menurut kesaksian korban, rekaman tersebut rencananya akan digunakan sebagai alat ancaman. “Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ungkap Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, di Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Alita menambahkan bahwa korban telah bekerja pada usaha milik pasangan suami istri tersebut selama tiga bulan. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, mengingat adanya indikasi bahwa korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan serupa. “Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. Bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” tuturnya.
Kecurigaan adanya korban lain semakin menguat, ditambah lagi dengan kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi. “Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” jelas Alita.
Kronologi Kejadian
Peristiwa mengerikan ini diduga terjadi di kediaman pelaku di Barombong, Makassar, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Berdasarkan laporan, korban disekap oleh istri pelaku, dipaksa untuk melakukan hubungan badan, dan aksinya direkam.
Ikuti Ihram.co.id
