Ihram.co.id — Pemerintah resmi memberikan potongan harga atau diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik.
Melalui pemberian diskon ini, iuran yang semula dipatok Rp 16.800 per bulan kini turun menjadi Rp 8.400 per bulan.
Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang digulirkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemangkasan iuran ini bertujuan agar perlindungan jaminan sosial lebih terjangkau bagi para mitra transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Berlaku Selama 15 Bulan
Indah memaparkan bahwa program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja di lapangan.
Pemerintah ingin memastikan kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut meskipun kondisi ekonomi dinamis.
Kebijakan stimulus ini memiliki durasi tertentu dan tidak bersifat permanen. Berdasarkan ketetapan pemerintah, diskon ini akan berlaku efektif mulai awal tahun ini hingga kuartal pertama tahun depan.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tambah Indah.
Sasaran dan Kriteria Penerima
Sasaran utama dari insentif ini adalah pekerja BPU di sektor transportasi, yakni individu yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.
Berikut adalah kriteria penerima manfaat tersebut:
- Pengemudi berbasis platform (Ojol) maupun non-platform (Opang/Sopir).
- Kurir paket atau logistik berbasis platform maupun mandiri.
- Peserta yang sudah aktif maupun anggota baru yang baru mendaftar.
Namun, Indah memberikan catatan penting mengenai pengecualian peserta. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” tegasnya.
Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja
Sebagai informasi, program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit yang timbul akibat kerja. Manfaatnya mencakup biaya perawatan medis, santunan tunai, hingga tunjangan cacat bagi peserta yang terdampak saat bertugas.
Sementara itu, JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Hal ini mencakup kematian akibat sebab alami atau kecelakaan lain di luar lingkup pekerjaan.
Pemerintah berharap dengan iuran yang lebih ringan, semakin banyak pekerja transportasi mandiri yang sadar akan pentingnya proteksi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Ikuti Ihram.co.id
