— Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa penerapan tilang elektronik atau e-TLE telah secara signifikan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa sistem ini juga efektif dalam mencegah praktik-praktik transaksional di lapangan.

Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum

Dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025), Irjen Agus memaparkan bahwa 95 persen penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kini berbasis e-TLE, sementara hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang konvensional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan transformasi digital di sektor lalu lintas.

“Di Polantas, kami lebih senang kalau kita lebih dekat dengan masyarakat dan bahkan kebijakan kami di penegakan hukum ditilang, atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum menggunakan e-TLE. Jadi lompatan transformasi digital ini adalah lebih baik, 5 persen tilang,” ujar Irjen Agus.

Ia menambahkan bahwa penerapan e-TLE bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang melibatkan anggota Polantas. Tujuannya adalah untuk memperbaiki citra Polri di mata publik dengan menghilangkan praktik transaksional di jalan raya.

Pendekatan Humanis dan Peningkatan Kepatuhan

“Maka dari itu, berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang deket dengan masyarakat, ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat dan bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Jadi pendekatan humanis seperti yang menjadi arahan Bapak Kapolri, kita kedepankan,” jelasnya.

Irjen Agus mengamati adanya perubahan perilaku masyarakat di jalanan pasca-penerapan e-TLE. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas menunjukkan peningkatan yang cukup baik.

E-TLE setelah kita revitalisasi, kita kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan e-TLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi, biarpun jumlah e-TLE itu masih kecil, tapi kami bermimpi di 2026 mungkin bisa 5.000 e-TLE dan sampai saat ini baru ada sekitar 1.200 sekian,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus merevitalisasi sistem e-TLE. “Ini akan kami revitalisasi sehingga kami betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian dari menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” pungkasnya.