Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang TK dan PAUD akan dimulai pada Mei hingga Juni 2026. Setiap murid yang masuk dalam kategori penerima akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu untuk satu tahun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan progres penetapan penerima PIP saat ini memasuki tahap seleksi. Pendataan dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyaring anak-anak TK dan PAUD dari kelompok masyarakat miskin serta usulan dari pihak sekolah.

“PIP sama dengan yang lain (jenjang SD, SMP, SMA, SMK) kita mulai dari seleksi dulu penerima, kita lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah dan yang lainnya mengikuti sama dengan SD, SMP, dan SMA-SMK,” jelas Suharti di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Dikuti melalui Detik.com, Senin (9/2/2026).

Tahapan Verifikasi dan Jadwal Pencairan

Kemendikdasmen saat ini tengah menjalankan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap data calon penerima bantuan. Proses ini menjadi syarat sebelum dana ditransfer langsung ke rekening peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi.

Suharti mengungkapkan bahwa jadwal pencairan dana bantuan ini ditargetkan berlangsung pada akhir semester genap tahun ajaran 2025/2026. “Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairannya,” sambung Suharti.

Target Penerima dan Alokasi Anggaran

Kehadiran PIP untuk jenjang TK dan PAUD didasarkan pada kondisi ekonomi masyarakat, di mana terdapat orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya karena kendala biaya. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.

Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp400 miliar untuk PIP TK dan PAUD pada tahun 2026. Bantuan ini dikhususkan bagi 888 ribu murid, baik siswa TKA baru maupun lama, yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Rincian Besaran Dana PIP Per Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP tahun 2026 diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dan waktu semester berjalan. Berikut adalah rincian nilai bantuan untuk masing-masing tingkatan:

1. Jenjang TK dan PAUD

  • Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per murid untuk satu tahun.

2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp225.000
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp450.000
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp450.000
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp225.000

3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp375.000
  • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp750.000
  • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp750.000
  • Kelas 9 pada semester genap: Rp375.000

4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp900.000
  • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp1.800.000
  • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp1.800.000
  • Kelas 12 pada semester genap: Rp900.000