Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif guru. Batas aktivasi yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026 kini diundur hingga 30 Juni 2026.

Data Aktivasi Rekening Guru

Kebijakan perpanjangan ini diambil setelah Puslapdik menerima laporan dari bank penyalur mengenai banyaknya guru yang belum melakukan aktivasi. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 25.757 guru dari total 341.375 penerima insentif tercatat belum mengaktifkan rekening mereka.

Kondisi serupa terjadi pada kelompok penerima BSU. Dari total 253.387 guru yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, sebanyak 45.050 orang di antaranya terpantau belum memproses aktivasi rekening ke bank terkait.

Besaran Dana Insentif dan BSU

Besaran dana bantuan insentif yang diberikan kepada guru mencapai Rp 2,1 juta. Penerima manfaat ini terdiri dari guru yang mengajar di jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sementara itu, bagi pendidik PAUD non-formal di bawah naungan Kemendikdasmen seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis, tersedia bantuan BSU sebesar Rp 600 ribu. Pembayaran dana BSU ini dilakukan secara sekaligus melalui rekening penerima.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan

Guru yang berhak menerima bantuan insentif wajib memenuhi kriteria tertentu, di antaranya belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menempuh kualifikasi pendidikan D4 atau S1. Selain itu, penerima harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi beban kerja sesuai aturan.

Kriteria lainnya bagi penerima insentif adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dan tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga tidak diberikan kepada guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Luar Negeri.

Persyaratan Khusus Penerima BSU

Untuk kategori penerima BSU, terdapat sejumlah persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  • Tidak menerima bantuan insentif, subsidi upah, maupun subsidi gaji.
  • Bukan penerima bantuan sosial Kemensos, Program Keluarga Harapan, atau Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Tidak menerima BSU Ketenagakerjaan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki penghasilan bulanan maksimal sebesar Rp 3,5 juta.

Mekanisme Pengecekan dan Aktivasi

Pendidik dapat memastikan status kepesertaan melalui laman resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi khusus yang mengarahkan penerima untuk mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Langkah selanjutnya adalah memeriksa nomor SK dan nomor rekening pada laman tersebut, kemudian menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan dokumen fisik SK. Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan berupa KTP, NPWP, salinan fisik SK, serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau ketua yayasan.