Ihram.co.id — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Data Penelitian dan Verifikasi Awardee
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee atau penerima beasiswa. Data tersebut diperoleh melalui pemantauan perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Sudarto menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi, ditemukan beberapa kondisi terkait posisi para alumni di luar negeri. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat penerima beasiswa yang masih berada dalam masa magang atau telah menyelesaikan masa pengabdian namun sedang menjalankan penugasan khusus dari instansi asalnya.
Mekanisme Sanksi dan Pengembalian Dana
Penerima beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan pengabdian diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diberikan beserta bunganya. Selain kewajiban finansial, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran atau blacklist untuk kepesertaan dalam program pemerintah selanjutnya.
Menurut Sudarto, ketentuan mengenai sanksi tersebut sudah tercantum secara eksplisit dalam buku pedoman dan perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum memulai studi. Perjanjian tersebut menjadi landasan hukum bagi Kemenkeu untuk menagih kewajiban para alumni.
“Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” ujar Sudarto menekankan konsekuensi bagi para pelanggar kontrak pengabdian.
Ikuti Ihram.co.id
