Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa jabatan periode 2026-2029. Proses rekrutmen ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Januari 2026.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa rangkaian seleksi akan dilakukan secara bertahap dan transparan.

Tahapan tersebut dimulai dari pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, hingga tes wawancara.

Edwin menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi poin penting dalam proses ini. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap profil setiap calon yang mengikuti seleksi.

“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Setelah seluruh proses di tingkat pansel selesai, hasil akhir seleksi akan diteruskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI.

Para kandidat yang lolos nantinya harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di parlemen sebelum resmi ditetapkan.

Link pengumuman resmi: https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/38035-seleksi-calon-anggota-komisi-penyiaran-indonesia-pusat-periode-2026-2029

Syarat Umum dan Khusus Calon Anggota

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026, terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Kriteria ini mencakup aspek integritas, latar belakang pendidikan, hingga pengalaman profesional di industri penyiaran.

Kriteria Umum Pendaftaran

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pendidikan minimal lulusan sarjana (S1).
  • Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
  • Memiliki kewibawaan, integritas, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman luas di bidang penyiaran.
  • Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  • Bukan merupakan anggota lembaga legislatif maupun yudikatif.
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak sedang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah saat dilantik.
  • Bersifat nonpartisan, bukan pengurus atau anggota partai politik saat dilantik dan selama masa menjabat.

Kriteria Khusus Pendaftaran

  • Berusia minimal 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Memiliki dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun pada bidang yang relevan dengan tugas-tugas KPI.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
  • Berkomitmen untuk bekerja secara penuh waktu (full time).
  • Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan pada perusahaan di bidang penyiaran.
  • Tidak memiliki benturan kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai regulator penyiaran.

Ketentuan Dokumen dan Mekanisme Pendaftaran

Para pendaftar wajib mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital hasil pemindaian (scan) berwarna. Dokumen tersebut menjadi basis utama dalam verifikasi administratif yang dilakukan oleh tim panitia seleksi.

Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah asli pendidikan terakhir, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Selain itu, pelamar wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, mental, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

Pelamar juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup (CV), serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang formatnya telah disediakan oleh pihak kementerian.

Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lengkap dan melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id/.

Batas waktu pendaftaran yang singkat mengharuskan calon peserta untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen sebelum penutupan pada 23 Januari mendatang.