— Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut dari aspek tersebut. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Menurut Rifqinizamy, frasa ‘demokratis’ dalam konstitusi dapat diinterpretasikan sebagai direct democracy (demokrasi langsung) maupun indirect democracy (demokrasi tidak langsung). “Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk indirect democracy yang memiliki pijakan konstitusional yang kokoh. Lebih lanjut, Rifqinizamy menggarisbawahi bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Bukan Bagian dari Rezim Pemilu

“Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat. Yang kedua, di dalam konstitusi pula, pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Menyikapi adanya pro dan kontra terkait usulan tersebut, legislator dari Partai NasDem ini berpendapat bahwa ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan dari sudut pandang konstitusional.

Alternatif Penunjukan Gubernur

Terkait anggapan bahwa gubernur dapat ditunjuk langsung oleh presiden, Rifqinizamy menyatakan hal tersebut tidak dimungkinkan. Ia mengusulkan adanya jalan tengah, di mana presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD provinsi akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memilih salah satu nama.

“Adapun landasan lain yang bisa digunakan misalnya, apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden sebagaimana usul dari PKB, misalnya, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis,” tuturnya.

“Yang bisa dilakukan adalah formula tengah, di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit and proper test kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden,” imbuhnya.

Konsekuensi Sistem Presidensial

Rifqinizamy menilai usulan ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di tangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.

Revisi UU Pemilu dan Kodifikasi Hukum

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyatakan kesiapan Komisi II DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang saat ini hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif. Ia menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan, tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika revisi memungkinkan pembahasan secara kodifikasi hukum kepemiluan, maka sistem pemilihan kepala daerah juga akan menjadi bagian dari pembahasan tersebut. “Dan karena itu, jika tugas itu diberikan Komisi II DPR RI dan jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017, dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia,” pungkasnya.