Ihram.co.id — Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. KY mengusulkan sanksi nonpalu selama enam bulan bagi ketiga hakim yang terlibat.
Rekomendasi Sanksi dari KY
Rekomendasi ini merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yang diidentifikasi sebagai DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar ketentuan KEPPH.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, pada Sabtu (27/12/2025), dilansir Antara.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Oleh karena itu, KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan kepada para terlapor.
Proses Pengambilan Keputusan
Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Ketua merangkap anggota Amzulian Rifai, serta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.
Latar Belakang Laporan Tom Lembong
Laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya diterima oleh KY pada Agustus 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, Tom Lembong kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyebabkan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Ikuti Ihram.co.id
