Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi ketat pelaksanaan 49 proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 dengan total anggaran Rp4,255 triliun. Pengawasan difokuskan agar proyek berjalan tepat waktu, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menggelar Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis 2026 bersama Pemprov DKI pada 9-10 Juni 2026 di Balai Kota. Kegiatan itu digunakan untuk memetakan risiko dan menyusun langkah mitigasi bagi pelaksanaan proyek prioritas.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan hasil rapat tersebut. Menurutnya, pemetaan risiko dan mitigasi diperlukan agar proyek dapat terlaksana secara efektif.

“Melalui rapat tersebut, KPK bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan risiko sekaligus menyusun langkah mitigasi agar berbagai proyek prioritas dapat terlaksana secara efektif,” kata Bahtiar.

Pemprov DKI menetapkan 49 proyek strategis yang tersebar di 10 perangkat daerah. Ruang lingkup proyek meliputi pembangunan infrastruktur jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, pendidikan, serta perumahan rakyat.

Bahtiar menekankan bahwa keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari besaran anggaran, tetapi dari manfaat yang dirasakan warga. Anggaran harus menjawab kebutuhan riil dan menghasilkan manfaat yang terukur.

“Karena itu, anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap paling awal, bahkan sebelum perencanaan dimulai. Menurut Bahtiar, pengawasan awal berguna mencegah risiko yang bisa memengaruhi kualitas pelaksanaan di kemudian hari.

“Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” tegas Bahtiar.

Langkah Perbaikan Disepakati

KPK dan Pemprov DKI sepakat mengimplementasikan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya penguatan monitoring hasil reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), audit berbasis risiko untuk pengadaan melalui e-purchasing, serta pelaporan berkala mengenai progres proyek strategis.

Selain itu, disepakati percepatan mitigasi risiko keterlambatan proyek dan tindak lanjut atas rekomendasi probity audit untuk memperkuat mekanisme pengendalian.

Bahtiar menegaskan tujuan pengawasan bukan sekadar memastikan kepatuhan administrasi, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran daerah menghasilkan manfaat optimal bagi publik.

“Pada akhirnya yang paling penting adalah memastikan proyek-proyek strategis ini selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pengawasan bukan sekadar menghindari korupsi, tetapi memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik,” pungkas Bahtiar.