Ihram.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi melalui penerbitan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan mulai diundangkan pada 20 Januari 2026.
Penerbitan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan gratifikasi dengan perkembangan kondisi ekonomi terkini sekaligus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan aparatur negara.
Lima Perubahan Utama Aturan Gratifikasi KPK
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menetapkan lima perubahan utama yang menjadi pembaruan dari ketentuan sebelumnya. Perubahan pertama berkaitan dengan penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah yang diterima dalam rangka pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, serta pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang.
Perubahan kedua menyangkut penegasan batas waktu pelaporan gratifikasi. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa menghilangkan ketentuan pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan ketiga terdapat pada mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, yang kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Selanjutnya, perubahan keempat menegaskan pengetatan tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi. Laporan yang dinilai tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Perubahan kelima adalah penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. KPK menegaskan kembali tujuh tugas utama UPG, mulai dari pengelolaan laporan, pemeliharaan barang titipan, hingga kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi bagi aparatur negara.
Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
Salah satu perubahan paling menonjol dalam aturan terbaru ini adalah kenaikan nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan, batas maksimal kini ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per pemberi, naik dari sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi.
Sementara itu, untuk gratifikasi antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas nilai wajar disesuaikan menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun. Sebelumnya, batas tersebut hanya Rp200.000 per pemberi dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun.
Adapun ketentuan nilai batas wajar untuk pemberian antar rekan kerja dalam momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 per pemberi, kini dihapus dalam regulasi terbaru.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan nilai rupiah dan kondisi inflasi. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar regulasi tetap relevan tanpa mengurangi substansi pencegahan korupsi.
Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi Hukum
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan kembali batas waktu pelaporan gratifikasi selama 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menghapus ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang dianggap sebagai suap tetap dapat diproses secara hukum.
Baca Juga: KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi 2025, Termasuk Hadiah Tumbler dan Parfum dari Anak Magang
Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK
Dalam aturan sebelumnya, penandatanganan Surat Keputusan gratifikasi dilakukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Melalui regulasi terbaru, mekanisme tersebut diubah dengan pendekatan sifat prominent, yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses administrasi dan menyesuaikannya dengan struktur kewenangan di lingkungan aparatur negara.
KPK juga memperketat ketentuan terkait kelengkapan laporan gratifikasi. Jika laporan dinilai tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal laporan dibuat, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
Ketentuan ini dinilai lebih tegas dibanding aturan sebelumnya yang memberikan batas waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan tanpa pengaturan rinci mengenai kelengkapan.
Regulasi terbaru ini turut memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi pemerintah. Selain menerima dan mengelola laporan gratifikasi, UPG bertugas menjaga barang titipan hingga ada penetapan status, menindaklanjuti keputusan KPK, serta melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi.
UPG juga didorong untuk aktif menyusun ketentuan internal, memberikan pelatihan, dan mensosialisasikan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai.
KPK Tekankan Pencegahan
Meski terdapat penyesuaian nilai batas wajar, KPK menegaskan bahwa penolakan gratifikasi sejak awal tetap menjadi langkah terbaik, terutama jika pemberian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengarah pada praktik suap.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses secara lengkap melalui laman resmi KPK sebagai pedoman bagi aparatur negara dan masyarakat dalam memahami ketentuan pelaporan gratifikasi yang berlaku.
Ikuti Ihram.co.id
