Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku selama periode libur lebaran dan cuti bersama tahun 2026. Kebijakan ini telah berlangsung sejak 18 Maret dan akan berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026.
Dengan demikian, pada hari ini, Selasa, 24 Maret 2026, aturan ganjil genap masih ditiadakan di berbagai ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa kebijakan ini akan kembali normal dan berlaku sebagaimana mestinya mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini merupakan langkah yang diambil pemerintah provinsi DKI Jakarta sejalan dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tanggal-tanggal libur tersebut.
Dasar Hukum Peniadahan Ganjil Genap
Kebijakan peniadaan ganjil genap Jakarta selama periode libur panjang ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan penetapan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peniadaan ganjil genap ini telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi media sosial mereka.
Kembali Berlaku 25 Maret
Memasuki Rabu, 25 Maret 2026, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal di 25 ruas jalan utama Jakarta. Pemberlakuan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurai kepadatan lalu lintas pasca libur panjang.
Sejumlah ruas jalan yang kembali menerapkan aturan tersebut antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- hingga kawasan Gunung Sahari dan sekitarnya
Total terdapat 25 ruas jalan yang kembali masuk dalam skema pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.
Penerapan ganjil genap di Jakarta tetap mengikuti jam operasional seperti biasa, yakni:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000.
Puncak Arus Balik Diprediksi Dua Gelombang
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa cuti bersama.
Sementara itu, gelombang kedua diprediksi terjadi pada 28–29 Maret 2026, seiring kembalinya masyarakat ke aktivitas kerja setelah libur panjang.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, aparat telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas di ruas tol utama, seperti sistem one way dan contra flow. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan menuju Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan serta kembali mematuhi aturan ganjil genap guna menghindari kepadatan dan sanksi tilang.
Ikuti Ihram.co.id
