Ihram.co.id — Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) di Depok, Jawa Barat, mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah tersebut dengan mencatut nama mantan pacarnya. Aksi ini diduga dipicu oleh penolakan lamaran HRR kepada sang mantan.
Motif Penolakan Lamaran dan Teror Berlanjut
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025) bahwa tersangka HRR sengaja membuat akun email baru yang menggunakan identitas mantan pacarnya, wanita berinisial K.
“Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K,” ujar Abdul Waras.
Lebih lanjut, Abdul Waras mengungkapkan bahwa HRR telah berulang kali meneror mantan pacarnya sejak beberapa tahun lalu. Tersangka bahkan membuat berbagai akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekkan nama baik K.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” tuturnya.
Teror Order Fiktif dan Ancaman Bom Sekolah
Selain itu, K juga kerap menerima teror berupa pesanan fiktif yang ditujukan ke alamat rumah dan kampusnya.
“Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri,” jelasnya.
HRR mengirimkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada tanggal 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, bukan K.
“Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah,” papar Abdul Waras.
Tersangka Ditetapkan dan Jerat Hukum
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjerat HRR dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ikuti Ihram.co.id
