Ihram.co.id — Gorontalo – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial MJ (19) dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) Butaiyo Nusa. Akibat peristiwa ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sembilan Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastio, mengonfirmasi penetapan tersangka dalam konferensi pers akhir tahun 2025. “Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang sembilan orang sementara ini,” ujar Yudhi, Rabu (31/12/2025).
Meskipun identitas kesembilan tersangka tidak dirinci, Yudhi menegaskan bahwa mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi, sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” jelasnya.
Berkas Masih Diproses, Tersangka Wajib Lapor
Yudhi menambahkan bahwa kesembilan tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka hanya diwajibkan melapor secara rutin ke Polres Bone Bolango.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 10-15 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, kesembilan tersangka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
Ikuti Ihram.co.id
