— Pemerintah Kota Pekanbaru tengah gencar melakukan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat. Langkah ini disebut sebagai solusi strategis dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah di kota tersebut.

Kolaborasi Swasta Tanggung Biaya Penataan

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penataan TPA Muara Fajar dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill dan controlled landfill awalnya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 12 miliar dari APBD. Namun, melalui kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE), seluruh pembiayaan dan pelaksanaan penataan ditanggung oleh pihak swasta.

“Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menghemat anggaran sekitar Rp 12 miliar. Seluruh proses penataan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill hingga sanitary landfill dikerjakan dan dibiayai oleh PT ICE,” ujar Agung saat meninjau progres penataan TPA Muara Fajar, Minggu (4/1/2025).

Peninjauan ini bertujuan memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi listrik. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Plt Kepala DLHK Pekanbaru, serta Camat dan Lurah Rumbai Barat.

Progres Penutupan Sampah dan Pemanfaatan Gas Metana

Saat ini, progres penutupan sampah di TPA Muara Fajar telah mencapai sekitar 40 persen. Sampah ditutup secara bertahap menggunakan lapisan tanah, yang selanjutnya akan dilapisi membran khusus untuk menangkap gas metana.

“Kita harapkan proses penutupan ini bisa selesai pada pertengahan tahun ini, sehingga pengambilan gas metana dapat segera dimaksimalkan,” jelasnya.

Gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah akan diolah menjadi energi listrik. Energi ini nantinya akan dibeli oleh PT PLN, dengan skema sharing profit yang juga memberikan manfaat langsung bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Perpanjangan Usia Pakai TPA dan Solusi Jangka Panjang

Proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini dirancang untuk jangka menengah hingga panjang, dengan rentang waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. Penataan ini juga berdampak signifikan terhadap usia pakai TPA Muara Fajar.

“Sebelum dilakukan penataan, usia TPA Muara Fajar hanya mampu bertahan sekitar dua tahun. Setelah dilakukan penataan, usia pakainya bisa diperpanjang hingga 7 sampai 9 tahun,” tambah Agung.

Untuk solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau bersama kabupaten/kota kawasan Pekansekawan (Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis). Melalui kerja sama regional ini, akan dibangun TPA Regional di lahan milik Pemprov Riau seluas sekitar 39 hektare.

Di lokasi TPA Regional tersebut, direncanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan nilai investasi hampir Rp2,5 triliun, yang akan dibangun oleh Danantara Indonesia. Kota Pekanbaru akan bertanggung jawab mengirimkan sekitar 70 persen pasokan sampah sebagai bahan baku operasional PLTSa.

Pembangunan fasilitas TPA Regional dan PLTSa ini ditargetkan rampung dalam waktu 3 hingga 4 tahun ke depan. Selama masa transisi, penataan TPA Muara Fajar dilakukan lebih awal agar tetap aman dan berfungsi optimal.

“Sampah lama yang saat ini masih menumpuk di TPA Muara Fajar nantinya akan dibawa ke TPA Regional untuk dibakar melalui mesin pembangkit listrik tenaga sampah. Dengan demikian, sampah lama dapat dihabiskan, dan lahan TPA Muara Fajar bisa kita manfaatkan kembali,” tegas Agung.

Setelah sampah lama habis, lahan eks TPA Muara Fajar akan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai lokasi pembibitan pohon dan tanaman untuk mendukung pelestarian lingkungan serta penghijauan Kota Pekanbaru.