— TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial RL di wilayah Sepatan Timur, Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 10.512 butir obat keras berbagai jenis.

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan, terutama bagi generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” ujar Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Jauhari memastikan Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di Sepatan Timur.

“Dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa (6/1), pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RL,” kata Fahyani.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.

Ribuan Butir Obat Disita

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, sejumlah obat keras juga ditemukan di tempat kontrakan pelaku.

“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Fahyani.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.