Investor muda dan influencer keuangan, Timothy Ronald, kini menghadapi babak baru dalam perjalanan kariernya. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi aset kripto.

Laporan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada Selasa, 13 Januari 2026, hari ini, untuk mendalami kasus tersebut.

Pelapor berinisial Y, yang merupakan salah satu anggota komunitas investasi yang terafiliasi dengan Timothy Ronald, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Laporan polisi dengan nomor LP 227/I/2026 ini diterima Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.57 WIB.

Baca Juga: Awal Mula Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Korban Mengaku Rugi Hingga 3 Miliar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Kasus ini disebut bermula pada Januari 2024, ketika para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima sinyal trading untuk membeli koin Manta. Mereka diiming-imingi potensi keuntungan fantastis, mencapai 300 hingga 500 persen.

Tergiur janji tersebut, korban membeli koin Manta dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Namun, alih-alih meroket, harga koin Manta justru anjlok drastis, menyebabkan portofolio korban mengalami penurunan hingga sekitar 90 persen.

Selain pelapor Y, laporan ini diduga berasal dari sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Akun media sosial X bernama Skyholic888, yang disebut mewakili aspirasi korban, mengklaim bahwa sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan total nilai ditaksir menyentuh angka Rp200 miliar.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 80, 81, 82, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Profil dan Perjalanan Bisnis Timothy Ronald

Timothy Ronald, yang lahir di Tangerang Selatan pada 22 September 2000, kini berusia 25 tahun dan dikenal luas sebagai “Raja Kripto Indonesia” atau investor muda yang sangat berpengaruh.

Perjalanan bisnisnya dimulai sejak usia 15 tahun, berawal dari jasa joki game dan berjualan pomade impor, hingga kemudian merambah investasi saham dengan modal dari hasil kerja paruh waktu.

Ia sempat menempuh pendidikan di Universitas Bina Nusantara (Binus) jurusan Sistem Informasi, namun memutuskan untuk drop out pada semester pertama demi fokus mengejar karier di dunia bisnis dan investasi.

Pria berdarah Indonesia-Tiongkok ini telah mendirikan beberapa entitas bisnis yang signifikan. Pada Agustus 2020, ia bersama Raymond Chin dan Felicia Putri Tjiasaka mendirikan Ternak Uang, sebuah platform edukasi finansial yang sukses masuk peringkat 9 Top Startups Indonesia 2022 versi LinkedIn.

Kemudian, pada akhir 2022, Timothy mendirikan Akademi Crypto (AC) bersama Kalimasada, yang berfokus pada edukasi teknologi blockchain dan investasi kripto. Akademi Crypto telah berkembang menjadi gerakan nasional dengan lebih dari 500.000 anggota gratis dan ribuan pelanggan aktif.

Selain itu, Timothy Ronald juga merupakan Pendiri dan Chief Investment Officer Ronald Capital, sebuah fund investasi pribadi dengan dana kelolaan lebih dari Rp1 triliun yang fokus pada Bitcoin dan saham Indonesia seperti Bank Central Asia (BBCA). Ronald Capital terinspirasi dari filosofi Berkshire Hathaway dan Norges Bank Investment Management (NBIM).

Pada April 2025, ia menjadi co-owner FLOQ Exchange, platform trading kripto yang didirikan bersama Yudhono Rawis. Jelang akhir 2025, Timothy juga memperkenalkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif. Sejak 2024, ia juga menjabat sebagai Komisaris dan investor di Holywings Group.

Kekayaan, Kontroversi, dan Filantropi

Dengan berbagai gurita bisnis tersebut, kekayaan bersih Timothy Ronald diperkirakan mencapai antara Rp300 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun pada usia 25 tahun.

Ia dikenal dengan misi revolusionernya untuk “membebaskan generasi muda dari perbudakan finansial.” Namun, di balik kesuksesan finansialnya, Timothy kerap memicu kontroversi melalui pernyataan-pernyataannya di media sosial dan gaya hidup mewah yang sering dipamerkan.

Beberapa kontroversi yang pernah mencuat antara lain pernyataannya pada pertengahan 2025 yang menyebut “gym is stupid” atau menganggap orang yang rajin membentuk otot di gym memiliki “otak kosong”.

Ia juga pernah melontarkan pernyataan seperti “orang miskin itu penakut”, “lebih baik beli rokok daripada bangun sekolah”, dan “miskin itu pilihan, bukan nasib”, yang menuai kritik tajam dari publik. Timothy membela diri bahwa tujuannya adalah “mendobrak mental miskin” dan membantu masyarakat meraih kekayaan.

Meski demikian, Timothy Ronald juga memiliki sisi filantropi. Melalui Ronald Foundation, organisasi yang didirikannya, ia berkomitmen untuk membangun 1.000 sekolah di Indonesia.

Salah satu proyek yang telah diresmikan adalah pembangunan SMAK Santo Yoseph Pekerja Manola di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Juni 2024. Timothy percaya bahwa kekayaan yang dititipkan adalah alat untuk melayani dan membuka kesempatan bagi orang lain, bukan untuk disembah.

Hingga artikel ini ditulis, Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret namanya.

Sementara itu, rekannya, Kalimasada, berdasarkan pantauan akun Instagram miliknya, masih terpantau aktif menggelar pertemuan daring bersama anggota Akademi Crypto untuk membahas dinamika pasar kripto. Polda Metro Jaya menegaskan akan mendalami laporan ini dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti yang diserahkan.