— Organisasi relawan Projo mengusulkan sebuah jalan tengah terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam pandangannya, gubernur sebaiknya dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Alasan Pemilihan Gubernur via DPRD

Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, menjelaskan ada dua alasan utama di balik usulan tersebut. Pertama, gubernur dianggap sebagai representasi pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pemilihan gubernur melalui musyawarah DPRD diharapkan dapat mereduksi ketegangan dalam pemerintahan daerah yang kerap terjadi akibat persaingan figur gubernur dengan bupati dan wali kota dalam memperebutkan suara warga.

“Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (parpol),” ujar Abi Rekso dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).

Abi Rekso menambahkan, dengan pemilihan gubernur melalui DPRD, ruang partisipasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan partisipatoris akan semakin terbuka. Hal ini penting mengingat selama ini Kemendagri kerap kesulitan membangun tata kelola karena banyak kepala daerah yang tidak sejalan dengan visi-misi pemerintah pusat.

Pilkada Kabupaten/Kota Tetap Langsung

Meskipun mengusulkan perubahan pada pemilihan gubernur, Projo tetap berkeyakinan bahwa pilkada di tingkat kabupaten dan kota merupakan sekolah demokrasi terbaik bagi rakyat. Biaya penyelenggaraan yang mungkin lebih besar dinilai sebagai ongkos pendidikan demokrasi bagi rakyat dan partai politik.

Respons Partai Politik

Usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini memang telah menjadi wacana yang dibahas oleh sejumlah partai politik.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, sebelumnya menyikapi wacana tersebut dengan menyatakan bahwa jika hal itu benar terjadi, rakyat akan marah. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa wacana perubahan sistem pilkada masih perlu dikaji secara mendalam. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menyebut pilkada langsung tidak efektif. “Untuk wacana pilkada langsung atau DPRD, tim kami sedang mendalami dan mengkajinya, idealnya kami harus bertanya kepada rakyat melalui survei terkait dengan pilihan ini, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun 2014,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (25/12).

Herman juga mengingatkan kembali mengenai rapat paripurna yang pernah memutuskan pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” tuturnya.