Ihram.co.id — Seorang remaja berinisial AH (15) ditangkap polisi di Simalungun, Sumatera Utara, karena diduga membunuh pacarnya yang juga masih berstatus pelajar SMP dan sedang hamil. Mayat korban ditemukan pada Minggu (28/12/2025) sore di sebuah kebun di Kecamatan Tapian Dolok.
Penangkapan Pelaku
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap AH di rumah kakak kandungnya pada Minggu malam, sekitar pukul 19.30 WIB, hanya beberapa jam setelah penemuan jenazah korban. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, menyatakan bahwa penangkapan pelaku berjalan cepat berkat kejelian personel dan insting penyelidikan di lapangan.
“Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” tegas Manullang, Senin (29/12/2025).
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan terungkap setelah pelaku diinterogasi. Korban diketahui sedang hamil dan meminta uang kepada AH untuk membeli obat penggugur kandungan. Permintaan inilah yang memicu aksi nekat pelaku.
“Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban,” jelas Manullang.
Kronologi Kejadian
Pelaku AH membunuh korban dengan cara dicekik hingga korban tidak berdaya, kemudian dilanjutkan dengan penusukan menggunakan pisau. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subs 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Ikuti Ihram.co.id
