Ihram.co.id — TikTok menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan. Platform tersebut mengklaim telah menerapkan puluhan fitur keamanan khusus untuk melindungi pengguna dari kategori remaja.
Klaim 50 Fitur Keamanan Otomatis
Juru Bicara TikTok menjelaskan bahwa akun remaja di platformnya telah dilengkapi dengan sistem keamanan yang aktif secara mandiri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap pengumuman aturan pelaksanaan PP Tunas oleh pemerintah.
“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” ujar Juru Bicara TikTok pada Selasa (11/3).
Pihak TikTok juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan guna memastikan pengguna remaja tetap dapat mengakses ruang daring yang aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mengategorikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke dalam dua jenis, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.
Aturan tersebut juga mengatur pembagian tingkat risiko platform yang terdiri dari kategori risiko rendah dan tinggi. Penilaian profil risiko ini didasarkan pada sejumlah aspek krusial yang tercantum dalam Pasal 8 peraturan tersebut.
Tujuh aspek penilaian risiko tersebut meliputi:
- Potensi kontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
- Paparan konten pornografi, kekerasan, konten berbahaya bagi nyawa, dan konten tidak sesuai peruntukan anak.
- Eksploitasi anak sebagai konsumen.
- Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.
- Potensi timbulnya adiksi.
- Gangguan kesehatan psikologis anak.
- Gangguan fisiologis anak.
Mekanisme Penilaian Mandiri dan Verifikasi Usia
Berdasarkan Pasal 62, setiap platform diwajibkan melakukan penilaian mandiri (self-assessment) atas profil risiko layanan mereka. Hasil penilaian tersebut harus dilaporkan kepada Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital paling lambat tiga bulan sejak peraturan menteri tersebut diundangkan.
Jika fitur atau layanan platform memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek yang ditentukan, maka PSE tersebut otomatis masuk dalam kategori profil risiko tinggi. Sebaliknya, kategori risiko rendah hanya diberikan jika seluruh aspek memenuhi nilai tingkat risiko rendah.
Implementasi penuh aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pemerintah akan melakukan penonaktifan akun-akun media sosial milik anak secara bertahap. Selain itu, setiap platform media sosial dan game online diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna menggunakan teknologi mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Ikuti Ihram.co.id
