Ihram.co.id — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimilikinya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha Toba Pulp dan 27 perusahaan lainnya pada Sabtu (20/1).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, karena terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Namun, pihak Toba Pulp mengaku masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” tulis Toba Pulp dalam keterangan tertulisnya dikutip dari cnnindonesia, Rabu (21/1).
Saat ini, perusahaan sedang berupaya melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, dan implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut.
Toba Pulp Lestari juga menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp yang mereka jalankan masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah.
Seluruh bahan baku kayu yang digunakan diklaim berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan memperkirakan pencabutan izin PBPH secara efektif akan berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional industri mereka.
“Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar PT Toba Pulp Lestari.
Meskipun demikian, perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah.
Toba Pulp menyatakan akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
“Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambah mereka.
Lebih lanjut, Toba Pulp Lestari mengkhawatirkan penghentian kegiatan usaha dapat memberikan dampak luas bagi berbagai pihak.
Dampak tersebut berpotensi dirasakan oleh tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan pada Selasa (20/1) setelah menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Laporan tersebut mengindikasikan pelanggaran kerusakan hutan dan pemicu bencana banjir di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dipercepat setelah terjadinya bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Ikuti Ihram.co.id
