Ihram.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang seluruh peserta program Mudik Gratis Tahun 2026 untuk memperjualbelikan atau memindahtangankan tiket perjalanan mereka kepada pihak lain. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pelaksanaan mudik berjalan lancar serta tepat sasaran.
“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, melansir dari bisnis.com.
Syafrin menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga. Ia berharap Mudik Gratis 2026 dapat membantu masyarakat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.
Selain menetapkan aturan terkait tiket, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyusun kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor. Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Mekanisme Pendaftaran dan Larangan Pendaftaran Ganda
Pendaftaran program Mudik Gratis dijadwalkan mulai dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Setelah berhasil mendaftar secara online, calon peserta wajib melakukan verifikasi fisik dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Dishub DKI Jakarta turut menerapkan aturan ketat terkait sistem pendaftaran. Apabila petugas menemukan adanya pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran calon peserta tersebut akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.
Pembagian Klaster Kota Tujuan dan Jadwal
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi waktu pendaftaran ke dalam tiga klaster berdasarkan kota tujuan untuk mengatur alur administrasi. Berikut adalah pembagian klaster tersebut:
- Klaster Pertama: Tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap. Pendaftaran dibuka pada 22-24 Februari 2026.
- Klaster Kedua: Tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan. Pendaftaran dibuka pada 25-27 Februari 2026.
- Klaster Ketiga: Tujuan Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo. Pendaftaran dibuka pada 28 Februari-2 Maret 2026.
Sejalan dengan jadwal pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan klaster yang sama. Klaster pertama melaksanakan verifikasi pada 25-27 Februari 2026, klaster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026, sedangkan klaster ketiga berlangsung pada 3-5 Maret 2026.
Lokasi Verifikasi Mudik Gratis 2026
Calon peserta dapat melakukan verifikasi dokumen di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Berikut adalah titik lokasi verifikasi beserta kontak yang dapat dihubungi:
Jakarta Pusat
- Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1. (Call Center: 0895 4032 66909)
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso, Nomor 21, Cikini, Menteng. (Call Center: 0895 4032 66908)
Jakarta Utara
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja. (Call Center: 0895 4032 66692)
Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng. (Call Center: 0895 4030 66694)
Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kavling 45-46, Cikoko, Pancoran. (Call Center: 0895 4032 66693)
Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan, Nomor 1, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun. (Call Center: 0895 4032 66691)
Ikuti Ihram.co.id
