Ihram.co.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaporkan capaian Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Berbagai modus operandi kejahatan, mulai dari pengiriman pekerja migran nonprosedural hingga praktik prostitusi anak dan ‘pengantin pesanan’, berhasil diungkap.
Rincian Kasus dan Korban
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyatakan bahwa Satgas TPPO telah berhasil mengungkap sebanyak 403 kasus sepanjang 2025. Dari kasus-kasus tersebut, 505 tersangka berhasil diamankan dan 1.239 korban berhasil diselamatkan.
“Satgas TPPO telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, ia merinci status penanganan 403 kasus tersebut. Sebanyak 70 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 243 kasus dalam penyidikan, 79 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, 4 kasus dihentikan penyidikannya (SP3), dan 7 kasus dilimpahkan.
Dari 1.239 korban yang diselamatkan, rinciannya terdiri dari 419 perempuan dewasa, 576 laki-laki dewasa, 20 anak laki-laki, dan 97 anak perempuan. Terdapat pula 2 anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban.
Modus Operandi yang Ditemukan
Para pelaku kejahatan perdagangan manusia menggunakan berbagai modus operandi. Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, modus yang paling banyak ditemukan adalah:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural: 239 kasus
- Prostitusi dewasa: 103 kasus
- Prostitusi anak: 55 kasus
- Kasus ‘pengantin pesanan’: 4 kasus
Program Edukasi dan Pencegahan
Selain penegakan hukum, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) juga aktif melakukan edukasi. Salah satu program unggulan adalah ‘Rise and Speak’.
Program ‘Rise and Speak’ bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang. Kegiatan ini telah dilaksanakan di 10 kota/kabupaten di dalam negeri dan dua kali di luar negeri, yaitu di Guangzhou dan Hong Kong, dengan total peserta mencapai 7.307 orang.
Pengungkapan Kasus Lintas Negara dan Jual-Beli Bayi
Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA dan PPO juga berhasil menggagalkan upaya people smuggling dari Indonesia ke Australia. Dalam kasus ini, 39 Warga Negara Asing (WNA) menjadi korban dan 1 tersangka WNA asal Bangladesh berhasil diamankan.
Selain itu, terungkap pula kasus jual-beli bayi lintas provinsi yang berawal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sulawesi Selatan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, di mana harga jual bayi berkisar antara Rp 20-30 juta per anak. Total korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 14 bayi dan 1 anak.
Ikuti Ihram.co.id
