— Wirdi Hisroh Komeni dan Irianto Kabes melayangkan gugatan terhadap Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menilai syarat akreditasi program studi maupun perguruan tinggi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penerimaan mahasiswa baru telah menghambat hak konstitusional warga negara.

Hambatan Syarat Akreditasi dalam Seleksi Kerja

Para pemohon menilai norma syarat akreditasi prodi atau kampus merugikan lulusan perguruan tinggi di sektor ketenagakerjaan. Dalam proses rekrutmen, sejumlah instansi pemerintah dan pemberi kerja menerapkan syarat akreditasi tertentu dari kampus asal pelamar sebagai kriteria dasar seleksi.

Kondisi ini berdampak pada pengakuan predikat kelulusan. Pemohon yang merupakan lulusan program magister dengan predikat cumlaude pada Oktober 2025 menyatakan tidak diakui prestasinya dalam proses seleksi pekerjaan. Hal tersebut terjadi karena status akreditasi kampus asal mereka tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan penyelenggara seleksi.

Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan syarat ini melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum. Mereka menyatakan terdapat hubungan sebab akibat antara berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dengan kerugian nyata yang dialami saat melamar pekerjaan maupun mendaftar CPNS.

Pembatasan Akses Studi ke Jenjang Doktor

Selain di dunia kerja, syarat akreditasi dianggap menutup peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor (S3). Para pemohon mengaku tidak bisa bersaing secara setara di sejumlah perguruan tinggi karena status akreditasi kampus asal tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti syarat akreditasi A atau Unggul.

Pemohon menilai pembatasan tersebut tidak mempertimbangkan kapasitas dan prestasi personal, melainkan hanya merujuk pada faktor administratif di luar kendali individu. Fungsi akreditasi dinilai telah bergeser dari instrumen penjaminan mutu institusi menjadi syarat individual yang membatasi hak pendidikan.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” jelas Irianto Kabes sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Petitum Pemohon dan Arahan Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mereka meminta agar akreditasi hanya dimaknai untuk menilai kelayakan institusi, bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individu dalam bidang pendidikan dan pekerjaan.

MK telah menggelar sidang uji materiil perkara nomor 72/PUU-XXIV/2026 ini pada Kamis, 26 Februari 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar pemohon mempelajari struktur permohonan dari putusan-putusan MK terdahulu yang telah dikabulkan untuk memperkuat kedudukan hukum dan alasan permohonan.

Arsul juga meminta pemohon menyesuaikan uraian alasan pokok permohonan dengan bagian petitum. Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat diterima MK pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.