— Mulai Januari 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu syarat mutlak bagi ribuan siswa SMA sederajat untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari asesmen standar nasional yang menggantikan Ujian Nasional.

Aturan baru ini berlaku serentak di 76 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akademik, 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 44 PTN Vokasi. Tanpa nilai TKA yang lengkap untuk lima mata pelajaran wajib dan pilihan, siswa tidak akan bisa melanjutkan proses pendaftaran SNBP.

TKA Menjadi Syarat Wajib SNBP 2026

Penyelenggaraan TKA pada tahun 2025 diposisikan sebagai fondasi penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi melalui jalur SNBP 2026. Nilai yang diperoleh dari TKA ini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prasyarat administrasi yang harus dipenuhi oleh seluruh siswa yang memenuhi syarat pendaftaran.

TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dengan fokus pada Higher Order Thinking Skills (HOTS). Materi ujian mencakup literasi membaca, literasi matematika (numerasi), serta kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang relevan dengan mata pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta mata pelajaran spesifik Saintek atau Soshum.

Data hasil TKA nasional 2025 menunjukkan rata-rata nilai Bahasa Inggris 24,93, Matematika 36,10, dan Bahasa Indonesia 55,38. Angka ini memicu diskusi mengenai kualitas pendidikan dan menyoroti peran TKA sebagai indikator capaian akademik siswa.

Perdebatan Bobot Nilai TKA: Validator atau Penentu Kelulusan?

Meskipun TKA menjadi syarat wajib, perdebatan mengenai bobot nilainya dalam SNBP 2026 masih bergulir. Pemerintah melalui Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor siswa, bukan sebagai penentu kelulusan atau pengganti SNBP dan SNBT.

“TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana untuk memperoleh potret kemampuan akademik murid secara adil dan objektif. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran,” ujar Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, Selasa (13/1).

Tujuannya adalah untuk mengurangi kekhawatiran publik akan beban psikologis yang serupa dengan Ujian Nasional sebelumnya. Namun, TKA juga diharapkan dapat berfungsi sebagai assessment of learning dan assessment for learning, yang merekam capaian belajar serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan hasil TKA sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pendidikan. Ia menekankan pentingnya melihat kualitas pendidikan secara holistik, mencakup proses belajar, kompetensi guru, dan lingkungan belajar.

Variasi Kebijakan Perguruan Tinggi Terkait Nilai TKA

Implementasi dan pembobotan nilai TKA di tingkat perguruan tinggi menunjukkan adanya variasi kebijakan. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) secara transparan menyatakan akan mempertimbangkan nilai TKA, rapor, prestasi, dan portofolio dalam seleksi SNBP.

Hal ini mengindikasikan bahwa di ITS, nilai TKA berpotensi menjadi salah satu komponen yang memengaruhi penilaian dan peluang kelulusan. Sementara itu, perguruan tinggi lain seperti Universitas Diponegoro (Undip) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait pembobotan spesifik.

PTN-PTN tersebut menekankan bahwa nilai TKA akan berperan sebagai validator nilai rapor untuk memastikan integritas dan objektivitas data yang diajukan calon mahasiswa. Dengan demikian, nilai TKA 2025 tidak hanya membuka pintu pendaftaran SNBP 2026, tetapi juga berpotensi menjadi faktor penentu yang signifikan tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.