Universitas Indonesia (UI) menetapkan penggunaan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi antara prestasi akademik di sekolah dengan kemampuan siswa yang terukur melalui tes standar nasional.

Rektor UI, Prof Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa nilai TKA akan berfungsi sebagai alat pembanding atau cross-check terhadap nilai rapor yang diajukan calon mahasiswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa komponen penilaian utama seleksi tetap bertumpu pada prestasi dan nilai rapor siswa.

“Jadi kita berbasis rapor, nilai TKA-nya ada. Kita lihat, konsisten atau tidak, rapor sama TKA-nya. Jadi kita hanya melihat konsistensinya untuk cross-check,” ujar Heri usai Dies Natalis UI ke-76 di Gedung Rektorat Kampus UI, Depok, Senin (2/2), seperti dilansir dari Detik.

Penggunaan TKA dalam Seleksi Nasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah meluncurkan TKA untuk memetakan kemampuan siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Khusus bagi siswa SMA, nilai TKA tersebut digunakan sebagai validator nilai pada jalur SNBP.

Pemerintah memberikan wewenang kepada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memutuskan penggunaan nilai TKA sebagai validator rapor. UI menjadi salah satu instansi yang memilih menggunakan nilai tersebut dalam proses seleksi masuk mendatang.

Antisipasi dan Sanksi Kecurangan

Pihak universitas mengevaluasi berbagai modus kecurangan yang terjadi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) setiap tahun. Heri menyatakan bahwa panitia seleksi pusat maupun lokal terus meningkatkan sistem keamanan sebagai bentuk pencegahan.

UI akan mengambil tindakan tegas berupa pembatalan status kelulusan bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan manipulasi nilai atau menggunakan jasa joki. “Kita coret dari kelulusan diterima UI apabila terbukti melakukan kecurangan pada saat proses seleksi,” tegas Heri.

Sanksi Blacklist bagi Sekolah

Selain sanksi bagi individu, UI memberlakukan kebijakan daftar hitam atau blacklist bagi sekolah yang terbukti melakukan manipulasi nilai siswa dalam SNBP. Ketentuan mengenai sanksi ini akan mempertimbangkan tingkat manipulasi yang terjadi di lapangan.

Heri menambahkan bahwa penerapan sanksi tersebut akan didasarkan pada bukti-bukti fisik yang ditemukan. “Nanti kita lihat seberapa berat manipulasi yang dilakukan. Tapi nanti kita lihat dulu, kita harus berbasis evidence,” pungkasnya.