— Media sosial dihebohkan oleh viralnya video seorang perempuan berhijab yang diketahui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam Angkatan Darat Amerika Serikat (United States Army).

Video tersebut memicu perhatian luas publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer asing.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan dilihat pada Rabu (21/1/2026). Dalam tayangan tersebut terlihat momen haru ketika seorang perempuan bernama Syifa berpamitan dengan kedua orang tuanya di bandara sebelum berangkat menjalankan tugas. Pada seragam yang dikenakannya, tampak jelas tulisan “US Army” di bagian dada sebelah kiri.

Bergabung dengan National Guard Amerika Serikat

Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. National Guard merupakan bagian dari komponen cadangan militer AS yang berada di bawah kewenangan negara bagian, namun dapat dikerahkan oleh pemerintah federal untuk kepentingan pertahanan, keamanan, maupun penanganan bencana.

Meski berada dalam struktur militer, Syifa disebut tidak bertugas di garis depan pertempuran. Ia dikabarkan menjalankan peran administratif atau perkantoran. Kendati demikian, statusnya tetap tercatat sebagai bagian dari institusi Angkatan Darat Amerika Serikat.

Respons Publik dan Sorotan Hukum

Viralnya video tersebut memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian warganet menyampaikan rasa bangga, sementara lainnya mempertanyakan aspek hukum, khususnya terkait ketentuan kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang masuk dinas militer negara asing.

Isu ini menjadi perhatian karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga keterlibatan WNI dalam institusi militer asing berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Pemerintah Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer asing. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menegaskan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis apabila terbukti masuk dinas tentara asing tanpa izin.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 23 huruf e menyatakan bahwa kewarganegaraan juga dapat hilang apabila seorang WNI secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diperkuat oleh Peraturan Pemerintah

Ketentuan dalam undang-undang tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mekanisme administratif serta konsekuensi hukum bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.

Dengan adanya aturan tersebut, status kewarganegaraan seorang WNI yang bergabung dengan militer asing sangat bergantung pada ada atau tidaknya izin resmi dari Presiden Republik Indonesia sebelum yang bersangkutan masuk dinas.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status kewarganegaraan Syifa, termasuk apakah yang bersangkutan telah memperoleh izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Publik pun menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah guna memastikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi WNI yang beraktivitas atau berkarier di luar negeri untuk memahami konsekuensi hukum, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Republik Indonesia.