— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan rapor kinerja kepada enam provinsi di Tanah Papua terkait penyelesaian Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus). Penilaian ini juga mencakup Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Evaluasi Kinerja Penyusunan Anggaran

Berdasarkan pengamatan Wamendagri Ribka Haluk, mayoritas RAPBD dan RAP Otsus masih dalam tahap penyelesaian menjelang akhir Tahun Anggaran 2025. Bahkan, beberapa daerah belum menyelesaikan proses penyusunan tersebut. “Saya harap kepada seluruh kepala daerah di Papua, 2026 itu susun APBD dan RAP Otsus sesuai jadwal yang ada. Jangan tunggu di akhir tahun baru mau diurus dengan terburu-buru,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Ribka, yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua (KEPP OKP), menjelaskan bahwa salah satu tujuan KEPP OKP adalah memastikan tata kelola dana Otsus berjalan efektif. Saat ini, KEPP OKP berkolaborasi erat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Tim ini nanti pendampingan sampai ke tingkat teknis di daerah, sehingga ada evaluasi ke depannya. Supaya tidak lagi seperti ini,” tambah Ribka.

Transformasi Tata Kelola Menuju Digital

Untuk tahun 2027, proses penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan dimulai lebih awal, yaitu sejak bulan Maret. Penyusunan ini juga akan dilakukan secara daring sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana Otsus Papua berbasis digital.

Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penyusunan RAPBD dan RAP Otsus akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu. Pemerintah daerah se-Tanah Papua diminta memberikan perhatian khusus pada proses penginputan RAPBD dan RAP Otsus.

Rapor Kinerja Per Provinsi (per 30 Desember 2025)

Provinsi Papua

Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dilaporkan telah berada pada tahap penyusunan RAP. Dua pemerintah daerah telah memiliki RAP final: Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kota Jayapura. RAP Provinsi Papua telah diinput dan sedang dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat.

Provinsi Papua Barat

Dari delapan daerah, baru dua yang telah menyusun RAP: Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Daerah lainnya masih dalam tahap penetapan KUA-PPAS, sehingga belum dapat melanjutkan ke tahap penyusunan RAP dan RAPBD 2026.

Provinsi Papua Selatan

Pemerintah Kabupaten Asmat menjadi daerah pertama yang menyelesaikan finalisasi RAP dan penetapan APBD di seluruh Tanah Papua. Namun, RAP Pemerintah Provinsi Papua Selatan masih dalam tahap perbaikan. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel perlu didorong untuk segera menginput RAP ke tingkat provinsi.

Provinsi Papua Tengah

Dua pemerintah kabupaten telah menyelesaikan finalisasi RAP: Pemerintah Kabupaten Puncak dan Paniai. Tiga kabupaten lain (Mimika, Dogiyai, dan Deiyai) masih perlu menyelesaikan KUA-PPAS untuk melanjutkan ke tahap penyusunan RAP. Puncak Jaya dan Intan Jaya masih berstatus draf dan perlu segera menyusun RAP.

Provinsi Papua Pegunungan

RAP Otsus provinsi telah diinput ke pemerintah pusat untuk evaluasi. Di tingkat kabupaten, RAP Otsus Kabupaten Tolikara masih berstatus draf sejak 4 Desember 2025. Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga diminta segera merampungkan KUA-PPAS.

Provinsi Papua Barat Daya

RAP provinsi telah berstatus final. Namun, tiga kabupaten (Sorong, Maybrat, dan Tambrauw) belum menyelesaikan KUA-PPAS, sehingga belum dapat menyusun RAP dan RAPBD 2026.