— Pembagian harta warisan mendiang desainer legendaris Chanel, Karl Lagerfeld, kini terancam dibatalkan melalui sengketa hukum yang akan bergulir di pengadilan. Surat wasiat yang disusun pada 29 April 2016 tersebut dipersoalkan oleh kerabat kandung sang desainer yang sebelumnya dikesampingkan dari daftar penerima harta.

Seluruh kekayaan Lagerfeld yang diperkirakan mencapai 200 juta Euro atau sekitar Rp 3,9 triliun awalnya diwariskan kepada lingkaran orang kepercayaannya. Namun, tujuh tahun setelah wasiat dibuat, muncul potensi pengalihan sebagian harta kepada keponakan-keponakan Lagerfeld yang merupakan satu-satunya kerabat kandung yang masih hidup.

Sengketa Interpretasi Surat Wasiat

Christian Boisson, selaku pelaksana wasiat Karl Lagerfeld, dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan para keponakan sang desainer terkait status warisan tersebut. Muncul keraguan mengenai keabsahan pembagian aset yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Interpretasi wasiat tersebut sedang dipersengketakan,” tulis Boisson, melansir dari detik.com.

Proses hukum yang berjalan membuat status para penerima hibah dalam wasiat tersebut menjadi tidak menentu untuk sementara waktu. Boisson menegaskan bahwa otoritas hukum masih mendalami detail dari dokumen yang ditinggalkan Lagerfeld sebelum wafat pada 2019 silam.

“Saat ini, hak-hak ahli waris masih belum pasti,” lanjut Boisson, mengutip dari detik.com.

Daftar Penerima Warisan dan Syarat Gugatan

Dalam dokumen aslinya, Lagerfeld menunjuk sejumlah nama dari lingkaran dekatnya sebagai ahli waris, termasuk asisten pribadi sekaligus pengawalnya, Sébastien Jondeau. Selain itu, terdapat nama anak baptisnya Hudson Kroenig, serta model Brad Kroenig dan Baptiste Giabiconi yang masuk dalam daftar tersebut.

Baptiste Giabiconi bahkan sempat mengklaim dirinya sebagai prioritas utama dalam daftar pewaris harta Lagerfeld. Namun, upaya keponakan Lagerfeld untuk mengambil alih aset tersebut harus melalui pembuktian hukum yang berat di pengadilan.

Pihak penggugat diwajibkan menyertakan bukti kuat bahwa Karl Lagerfeld tidak dalam kondisi kesehatan mental yang stabil saat menandatangani surat wasiat pada tahun 2016. Tanpa bukti tersebut, pembatalan isi wasiat akan sulit dilakukan secara legal.

Keamanan Aset untuk Perawatan Choupette

Di tengah konflik hukum yang melibatkan para ahli waris manusia, posisi kucing peliharaan Lagerfeld, Choupette, dilaporkan tetap aman. Kebutuhan hidup kucing tersebut tidak akan terganggu oleh hasil sengketa pengadilan yang sedang berlangsung.

Hal ini terjadi karena Karl Lagerfeld telah memindahkan sejumlah aset berupa rumah, taman di Prancis, serta rekening bank atas nama pengurus rumah tangganya, Françoise Caçote, sebelum ia meninggal dunia. Langkah ini dilakukan secara eksplisit untuk menjamin standar hidup mewah Choupette tetap terjaga.

Karena pengalihan aset tersebut dilakukan jauh sebelum kematian sang desainer, harta untuk keperluan Choupette dianggap berada di luar jangkauan gugatan hukum apa pun. Choupette tetap dapat menjalani gaya hidupnya, termasuk penggunaan fasilitas bermerek Chanel dan Louis Vuitton, tanpa terdampak drama warisan tersebut.