— PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah memfinalisasi rencana pengoperasian kereta api tambahan untuk mendukung kelancaran masa angkutan Lebaran 2026. Hingga Kamis (5/2/2026) pukul 10.00 WIB, KAI mencatat total pemesanan tiket untuk periode keberangkatan 11 Maret hingga 22 Maret 2026 telah mencapai 496.967 tiket.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring masih berlangsungnya proses penjualan. Saat ini, pemesanan tiket baru dapat dilakukan hingga keberangkatan 22 Maret 2026 sesuai dengan penerapan skema H-45.

Data Pemesanan Tiket dan Puncak Arus Mudik

Berdasarkan data pemesanan, tanggal keberangkatan H-3 dan H-2 Lebaran menjadi waktu dengan tingkat pemesanan tertinggi. Secara rinci, pada H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026, tercatat sebanyak 58.430 tiket telah terjual kepada calon penumpang.

Untuk keberangkatan H-2 Lebaran atau 19 Maret 2026, jumlah penjualan tiket telah mencapai 60.577 kursi. Sementara itu, tiket yang telah dipesan untuk keberangkatan H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 tercatat sebanyak 47.490 tiket.

Pada hari H1 Lebaran atau 21 Maret 2026, volume penjualan tercatat sebesar 41.228 tiket. Sedangkan untuk keberangkatan H2 Lebaran atau 22 Maret 2026, KAI mencatat sebanyak 39.802 tiket telah dipesan oleh masyarakat.

Rencana Operasional dan Penambahan Perjalanan

KAI saat ini sedang menyiapkan langkah operasional untuk mendukung kelancaran angkutan, termasuk rencana pengoperasian rangkaian kereta tambahan. “Rencana pengoperasian KA tambahan akan diumumkan setelah proses finalisasi,” kata Anne Purba dalam siaran resmi, dikutip Jumat (3/2/2026).

Melalui pengaturan Angkutan Lebaran 2026, KAI membuka penjualan tiket secara bertahap mulai H-3, H-2, H-1, H1, hingga H2 Lebaran. Anne menyebut pola ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas waktu perjalanan sekaligus mendukung pengelolaan arus penumpang yang lebih seimbang di berbagai tanggal keberangkatan.

KAI juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana perkeretaapian yang mencakup lokomotif dan rangkaian kereta. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan berada dalam kondisi optimal saat melayani pelanggan pada periode puncak mudik dan balik.

Ketentuan Pemesanan dan Keamanan Sistem Ticketing

Sistem ticketing KAI menerapkan mekanisme pemesanan yang mewajibkan penggunaan identitas asli sesuai dengan ketentuan satu identitas untuk satu nama. Proses boarding di stasiun juga didukung oleh pemanfaatan teknologi face recognition serta pembatasan transaksi per kode booking.

Masyarakat diimbau untuk melakukan pembelian tiket melalui kanal resmi, seperti aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id, serta mitra resmi Online Travel Agent (OTA) yang bekerja sama dengan KAI. Langkah ini ditekankan untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan keabsahan tiket perjalanan.

Bagi pemesanan tiket rombongan, KAI menetapkan batas maksimal alokasi sebesar 10 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga pemerataan akses bagi masyarakat umum dalam mendapatkan tiket kereta api.

Prioritas Layanan dan Mudik Gratis

KAI menetapkan prioritas utama tempat duduk diberikan kepada program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun berbagai instansi. Hal ini sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mengedepankan transparansi dan keselamatan dalam layanan transportasi.

Penerapan skema penjualan H-45 juga bertujuan agar pelanggan memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih jadwal dan layanan kereta api reguler sesuai kebutuhan. KAI mencatat tiket pada tanggal lain di sekitar periode Lebaran di luar tanggal favorit masih tersedia untuk dimanfaatkan sebagai alternatif perjalanan.

Anne menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan. “Dengan dukungan seluruh Insan KAI Group, kami ingin memastikan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan kereta api berlangsung tertib, aman, dan memberikan pengalaman perjalanan yang nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.