Ihram.co.id — Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition mulai 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengelolaan nomor seluler di Indonesia sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan kartu SIM tanpa identitas jelas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PermenKomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini mengakhiri skema lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses aktivasi kartu seluler.
Baca Juga: Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Pakai Rekam Wajah, Batasi Maksimal 3 Nomor per NIK
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kewajiban registrasi berbasis biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Menekan Kejahatan Digital yang Kian Masif
Salah satu alasan utama diterapkannya registrasi SIM Card berbasis biometrik adalah tingginya angka kejahatan digital dalam beberapa tahun terakhir. Penipuan daring, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap dilakukan dengan memanfaatkan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara kuat.
Menurut pemerintah, sistem registrasi berbasis NIK dan KK masih menyisakan celah penyalahgunaan, seperti peminjaman identitas atau registrasi massal untuk kepentingan ilegal. Dengan verifikasi wajah, setiap nomor seluler diharapkan benar-benar terhubung dengan individu yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meutya menyebut kebijakan ini sebagai komitmen pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini sulit dilacak akibat lemahnya validasi identitas pemilik nomor.
Biometrik Dinilai Lebih Akurat dan Sulit Dipalsukan
Pemerintah menilai data biometrik memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dibandingkan data administrasi semata. Wajah merupakan identitas yang melekat langsung pada individu dan tidak mudah dipindahtangankan atau dimanipulasi.
Melalui teknologi pengenalan wajah, proses registrasi mensyaratkan kehadiran fisik pemilik identitas. Hal ini dinilai efektif untuk mencegah praktik pemalsuan identitas maupun penggunaan NIK orang lain dalam proses pendaftaran kartu SIM.
Dalam ketentuan tersebut, Warga Negara Indonesia diwajibkan melakukan registrasi menggunakan NIK yang divalidasi dengan data biometrik wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing harus menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab.
Pembatasan Nomor dan Kendali di Tangan Pelanggan
Seiring dengan penerapan biometrik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor seluler. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik peredaran kartu SIM aktif secara massal yang sering disalahgunakan untuk kejahatan.
Selain itu, aturan baru memberikan hak lebih besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga pemilik NIK dapat memastikan tidak ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuannya.
Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran. Operator juga diwajibkan menonaktifkan nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Jaminan Perlindungan Data dan Mekanisme Pengaduan
Menjawab kekhawatiran publik terkait privasi, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan. Bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan KK, disiapkan fasilitas registrasi ulang agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Dalam penegakan aturan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan. Sanksi bersifat administratif dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk melakukan perbaikan.
Melalui kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, sekaligus menurunkan angka penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ikuti Ihram.co.id
