Ihram.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar dengan mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026.
Selain mewajibkan verifikasi biometrik, regulasi tersebut juga membatasi kepemilikan nomor seluler. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar secara keseluruhan, tanpa pengecualian jumlah operator.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas identitas pemilik nomor seluler serta menekan kejahatan digital yang semakin marak.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, banyak kasus penipuan, spam, hingga kejahatan siber selama ini memanfaatkan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara kuat, sehingga sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 memperketat proses registrasi SIM card dengan mengadopsi prinsip KYC berbasis biometrik. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan menggunakan NIK yang divalidasi dengan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor atau dokumen izin tinggal resmi yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan menggunakan identitas serta data biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, metode tersebut dinilai belum cukup efektif mencegah penyalahgunaan identitas dan peredaran nomor seluler ilegal.
“Teknologi biometrik memungkinkan validasi identitas yang jauh lebih presisi dibandingkan sistem berbasis dokumen semata,” kata Meutya.
Batas Kepemilikan Nomor dan Kartu Perdana Nonaktif
Aturan baru ini juga menegaskan pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Jika sebelumnya pelanggan dapat memiliki hingga tiga nomor per NIK pada masing-masing operator, kini total kepemilikan dibatasi hanya tiga nomor untuk satu NIK, terlepas dari jumlah operator yang digunakan.
Pembatasan tersebut ditujukan untuk menutup praktik jual beli kartu SIM aktif secara massal yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, seluruh kartu perdana diwajibkan diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi biometrik secara valid.
Langkah ini diharapkan dapat menghentikan peredaran kartu aktif tanpa identitas jelas yang selama ini menjadi celah utama penipuan berbasis seluler.
Hak Masyarakat Mengecek Nomor Terdaftar
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur hak masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas “Cek Nomor” bagi pelanggan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melihat seluruh nomor yang terdaftar menggunakan NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan, pemilik NIK berhak mengajukan pemblokiran.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengendalikan nomor atas identitasnya merupakan fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” kata Meutya.
Nomor seluler yang terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum juga wajib dinonaktifkan oleh operator.
Masa Transisi dan Kesiapan Operator
Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik akan dilakukan secara bertahap. Hingga 30 Juni 2026, pelanggan baru masih diberikan opsi menggunakan metode lama (NIK dan KK) atau metode biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Sejumlah operator seluler menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut. Telkomsel dan XL Smart diketahui telah melakukan uji coba teknologi biometrik sejak beberapa waktu terakhir.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan pihaknya siap memastikan proses registrasi berjalan aman, akurat, dan tetap mudah diakses oleh pelanggan.
Sementara itu, Head of External Communications XL Smart, Henry Wijayanto, menilai pengenalan wajah menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan adaptif terhadap tantangan kejahatan digital.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya transformasi digital.
Ikuti Ihram.co.id
