Masyarakat yang masih memiliki surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding diimbau untuk segera melakukan konversi. Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Apabila melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, surat tanah lama yang belum terdaftar tidak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan.
Oleh karena itu, pemilik lahan harus segera mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Prosedur dan Syarat Mengurus SHM
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa proses pengajuan SHM memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Pemohon wajib membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah.
Pernyataan tersebut tidak bisa dibuat secara sepihak, melainkan harus diperkuat oleh kesaksian dari pihak lain dan diketahui oleh aparat setempat. Sedikitnya, dibutuhkan dua orang saksi yang benar-benar mengetahui asal-usul tanah tersebut.
“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terang Shamy, mengutip informasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN. https://www.atrbpn.go.id/berita/girik-tidak-akan-berlaku-lagi-di-tahun-2026-begini-tanggapan-kementerian-atrbpn
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang didaftarkan memang benar-benar milik pemohon dan tidak dalam sengketa. Dukungan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat menjadi validasi akhir sebelum berkas diproses oleh kantor pertanahan.
Rincian Biaya dan Simulasi Lewat Aplikasi
Mengenai biaya pengurusan, Shamy menyebutkan bahwa besarannya tidak seragam.
Angka yang harus dibayarkan sangat bergantung pada lokasi, luas bidang tanah, serta tujuan penggunaan tanah tersebut.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan gambaran biaya secara transparan.
Berdasarkan simulasi untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian, terdapat perbedaan biaya antarwilayah sebagai berikut:
| Komponen Biaya | Provinsi Jawa Tengah | Provinsi Jawa Barat |
|---|---|---|
| Biaya Pengukuran | Rp 180.000 | Rp 200.000 |
| Pemeriksaan Tanah | Rp 370.000 | Rp 370.000 |
| Biaya Pendaftaran | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
| Total Estimasi | Rp 600.000 | Rp 620.000 |
Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban pajak yang berlaku.
Shamy menyarankan agar warga bertanya langsung ke kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan rincian biaya yang lebih akurat.
Kementerian ATR/BPN saat ini terus memasifkan sosialisasi agar pendaftaran tanah dapat selesai sebelum tenggat waktu 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh bagi hak milik tanah masyarakat di masa depan.
Ikuti Ihram.co.id
