Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, yakni 22 Juni–13 Juli 2026. Langkah ini diklaim dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp 3 triliun.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan ini, layanan MBG tidak diberikan selama masa libur sekolah.

Perhitungan Efisiensi Anggaran

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina Arumsari, menyatakan efisiensi anggaran berasal dari penghentian pembayaran insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur.

“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Alasan Penghentian dan Pengaturan Insentif

Menurut Agustina, penghentian sementara layanan MBG dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memperbaiki tata kelola program yang dinilai terus berkembang.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam surat edaran adalah penghentian pemberian insentif kepada seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari.

“Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” tegas Agustina.

Cakupan Penghentian Layanan

Penghentian layanan MBG berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

BGN membedakan kebijakan pada periode libur sekolah dengan periode Ramadan. Pada Ramadan, penyaluran MBG memungkinkan melalui sistem bundling, namun pada masa libur sekolah kali ini distribusi dihentikan sepenuhnya.

Tanggapan Terhadap Keberatan Mitra

Menanggapi keberatan sejumlah mitra penyelenggara, Agustina menegaskan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan pembayaran hanya dilakukan apabila layanan benar-benar diberikan.

“Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay. Itu sesuatu yang wajar,” ujarnya.

Agustina menambahkan bahwa membayarkan insentif penuh ketika layanan tidak berjalan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. “Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar. Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan,” pungkasnya.