Ihram.co.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahaya serius penyalahgunaan Nitrous Oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Meski efeknya hanya berlangsung singkat, konsumsi gas tersebut tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan kesehatan berat hingga kematian mendadak, terutama di kalangan anak muda.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan tren penggunaan gas tertawa sebagai zat rekreasional semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini dipicu oleh anggapan keliru bahwa gas tersebut aman dan legal, serta kemudahan akses pembelian melalui platform digital.
“Risiko kematiannya nyata. Konsumsi berlebihan dalam waktu singkat dapat menyebabkan henti jantung atau kematian mendadak,” ujar Suyudi sebagaiman kami kutip dari Kompas.com, Kamis (29/1).
Dianggap Aman, Penyalahgunaan Kian Marak
Suyudi menjelaskan, Nitrous Oxide sejatinya merupakan gas medis yang digunakan dalam dunia kesehatan, seperti anestesi dan perawatan gigi. Namun, penggunaannya di luar pengawasan tenaga medis dinilai sangat berbahaya.
Menurut dia, gas tertawa kini banyak disalahgunakan karena dianggap tidak berisiko. BNN bahkan menerima informasi adanya praktik mencampur gas tertawa dengan alkohol untuk memperkuat efek euforia, yang justru meningkatkan potensi dampak fatal.
“Campuran dengan alkohol sangat berbahaya karena dapat menekan sistem pernapasan dan memperbesar risiko kematian,” kata Suyudi.
Cara Kerja Gas Tertawa di Otak
Suyudi menerangkan, Nitrous Oxide bekerja langsung pada sistem saraf pusat ketika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional. Gas ini dengan cepat masuk melalui paru-paru ke aliran darah dan menuju otak.
“Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Efeknya berupa rasa tenang, melayang, euforia, hingga tertawa tanpa sebab,” ujarnya.
Meski demikian, efek tersebut hanya bertahan beberapa menit. Kondisi ini mendorong pengguna untuk menghirup gas secara berulang dalam waktu singkat, yang secara signifikan meningkatkan risiko overdosis.
“Efek singkat itulah yang sering membuat pengguna mengonsumsinya berulang kali secara tidak terkendali,” jelas Suyudi.
Hipoksia hingga Kerusakan Saraf Permanen
BNN mencatat, salah satu risiko paling serius dari penyalahgunaan gas tertawa adalah hipoksia, yakni kondisi ketika oksigen di paru-paru tergantikan oleh Nitrous Oxide sehingga tubuh mengalami kekurangan oksigen.
“Gas ini menggantikan oksigen di paru-paru. Jika terjadi terus-menerus, tubuh bisa mengalami kekurangan oksigen yang berujung pada kematian mendadak,” ungkap Suyudi.
Selain itu, penggunaan Nitrous Oxide dalam jangka panjang juga berisiko menyebabkan kerusakan saraf. Suyudi menyebut konsumsi berulang dapat memicu defisiensi vitamin B12 yang berperan penting dalam menjaga fungsi sistem saraf.
“Dampaknya bisa berupa gangguan sensorik, kelemahan otot, hingga kelumpuhan permanen,” katanya.
Belum Dilarang, Tapi Masuk Pengawasan Ketat
Suyudi menegaskan, hingga awal 2026, Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika di Indonesia. Zat ini belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Meski demikian, Peraturan Menteri Kesehatan tersebut menjadi acuan penting dalam pengawasan dan penyesuaian terhadap jenis zat baru atau new psychoactive substances yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan.
“Meski belum masuk kategori narkotika, gas tertawa tetap berada dalam radar pengawasan karena potensi penyalahgunaannya sangat tinggi,” ujar Suyudi.
Tren Global Mengarah ke Pengetatan Regulasi
BNN juga menyoroti tren global yang menunjukkan semakin banyak negara memperketat regulasi terhadap Nitrous Oxide. Di sejumlah negara, penggunaan gas tertawa untuk tujuan rekreasional bahkan telah diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
“Di berbagai negara, gas tertawa kini diatur ketat dan dilarang untuk penggunaan nonmedis karena meningkatnya kasus penyalahgunaan dan kematian di kalangan remaja,” kata Suyudi.
BNN mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak tergiur tren sesaat dan lebih waspada terhadap zat yang disalahgunakan dengan dalih aman atau legal. Edukasi dari keluarga dan pengawasan lingkungan dinilai menjadi kunci untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan gas tertawa di Indonesia.
Ikuti Ihram.co.id
