— Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras mengenai penyalahgunaan nitrous oxide (N₂O), yang populer dikenal sebagai “gas tertawa” atau “Whip Pink”.

Meskipun legal dan mudah diakses di Indonesia, penggunaan zat ini di luar indikasi medis dan industri pangan dapat berujung pada konsekuensi kesehatan yang serius, bahkan kematian. Status hukumnya yang abu-abu menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan yang kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja.

Hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa gas ini belum masuk dalam daftar penyesuaian jenis narkotika baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Akibatnya, peredaran dan penggunaan gas ini untuk tujuan rekreasional masih sulit untuk diproses secara hukum berdasarkan undang-undang narkotika.

Namun, legalitas ini tidak serta-merta berarti bebas tanpa aturan. Suyudi menekankan bahwa nitrous oxide dikategorikan sebagai obat keras yang penggunaannya hanya legal untuk kepentingan medis, seperti anestesi ringan pada prosedur gigi atau pembedahan, serta sebagai propelan dalam industri pangan.

Penggunaan di luar fungsi resmi tersebut, terutama dengan cara dihirup langsung untuk mencari sensasi euforia sesaat, dianggap sebagai penyalahgunaan dan sangat berbahaya.

Celah Regulasi dan Seruan Kewaspadaan

Meskipun BNN terus mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan N₂O, minimnya regulasi yang spesifik mengenai penggunaannya sebagai zat rekreasional menjadi tantangan tersendiri. Global trends menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini di berbagai negara, bahkan ada yang mengklasifikasikannya sebagai obat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi.

BNN mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai bahaya inhalan abuse. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan penjualan atau penyalahgunaan zat ini kepada BNN atau pihak kepolisian.

Secara medis, nitrous oxide memiliki fungsi penting sebagai anestesi ringan dan analgesik, namun penggunaannya harus selalu di bawah pengawasan tenaga kesehatan profesional dan disertai oksigen untuk mencegah hipoksia.

Penggunaan N₂O yang aman dalam konteks medis telah terbukti dapat membantu pasien merasa lebih rileks dan mengurangi rasa sakit selama prosedur singkat. Namun, sensasi euforia yang dicari dari penyalahgunaan gas ini sejatinya adalah jeritan otak yang sedang kekurangan oksigen.

Risiko Fatal di Balik Sensasi Euforia Singkat

Di balik efek euforia, relaksasi, atau halusinasi ringan yang ditimbulkan, penyalahgunaan nitrous oxide menyimpan potensi bahaya yang mengancam jiwa. Gas ini dapat menyebabkan hipoksia, yaitu kekurangan oksigen dalam paru-paru, yang dapat berujung pada kerusakan otak permanen dan kematian mendadak.

Selain itu, penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang parah, serta gangguan pada sistem kardiovaskular dan pulmonal.

Dampak fisiknya pun tidak kalah mengerikan. Ekspansi gas yang cepat saat dikeluarkan dari tabung dapat menyebabkan suhu ekstrem hingga -55°C, berpotensi menimbulkan radang beku (frostbite) pada bibir, lidah, dan laring. Pembengkakan parah akibat frostbite ini bahkan dapat menutup total jalan napas.

Lebih jauh lagi, gas N₂O dapat mensensitisasi sel otot jantung, membuatnya sangat reaktif terhadap adrenalin, yang dapat memicu fibrilasi ventrikel dan henti jantung mendadak saat pengguna mengalami kejutan emosional.

Tren penyalahgunaan ini semakin mengkhawatirkan dengan maraknya penjualan gas dalam tabung berkapasitas besar, seperti “Whip Pink” atau “Galaxy Gas”, yang dipasarkan secara agresif melalui media sosial dan platform e-commerce. Produk-produk ini seringkali disamarkan sebagai alat bantu kuliner, padahal ditujukan untuk kalangan remaja dan individu yang mencari efek memabukkan.

Baca Juga: BNN Beberkan Bahaya Gas Tertawa, Efek Singkat tapi Risiko Kematian Nyata

Kasus kematian yang diduga terkait penyalahgunaan gas tertawa, seperti yang sempat viral dikaitkan dengan influencer Lula Lahfah, semakin menyoroti urgensi penanganan fenomena ini. Meskipun kepolisian belum menemukan bukti langsung terkait zat tersebut saat evakuasi, isu ini memicu diskusi luas mengenai perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten di balik legalitas nitrous oxide.