Ihram.co.id — Komedian Boiyen, yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, telah secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, hanya berselang dua bulan setelah keduanya melangsungkan pernikahan.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai Boiyen telah terdaftar sejak 20 Januari 2026. Sidang perdana pun telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun, Sholahuddin enggan merinci lebih lanjut mengenai alasan spesifik gugatan cerai tersebut maupun detail kehadiran kedua belah pihak dalam sidang perdana.
Menurut Sholahuddin, ranah detail gugatan merupakan kewenangan majelis hakim. “Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujar Moh. Sholahuddin seperti dikutip dari detikcom, Rabu (28/1).
Ia menambahkan, “Sidang pertama kemarin, Selasa (27/1). Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikannya.”
Agenda persidangan dipastikan akan berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya pada Selasa, 3 Februari 2026.
Perceraian ini datang setelah Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025. Pernikahan yang terkesan harmonis tersebut kini harus berakhir di meja hijau hanya dalam waktu dua bulan.
Gugatan cerai ini dilayangkan di tengah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Rully Anggi Akbar. Laporan tersebut terkait dengan dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan peluang investasi kepada seorang investor berinisial RF untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta. Rully disebut menyajikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Masalah muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian. Pembagian keuntungan yang dijanjikan hanya berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti, yang kemudian memicu pelaporan Rully ke polisi.
Laporan investor berinisial RF tersebut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Surya Hamdani dan Santo Nababan, dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026, ke Polda Metro Jaya.
Ikuti Ihram.co.id
