Ihram.co.id — Kabar mengejutkan datang dari penyanyi sekaligus komedian Boiyen. Suaminya, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini muncul ke publik di tengah kabar gugatan cerai yang dilayangkan Boiyen terhadap Rully, setelah dua bulan pernikahan mereka.
Dugaan kasus ini sebenarnya sudah berembus sejak November 2025, namun baru dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama RF yang merasa dirugikan.
Penawaran Investasi Bisnis Kuliner
Kasus ini bermula pada Agustus 2023. Rully Anggi Akbar diduga menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha kuliner miliknya yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Dalam proposal yang diajukan, Rully menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 30 persen kepada investor.
Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Investor bernama RF menyetujui tawaran tersebut dan menyuntikkan dana sebesar Rp300 juta untuk kerja sama bisnis kuliner Rully. Berdasarkan perjanjian, Rully berkewajiban memberikan keuntungan sebesar Rp6 juta setiap bulannya kepada RF.
Namun, RF mengklaim hanya menerima pembayaran tersebut sebanyak empat kali di awal kerja sama. Setelah itu, pembayaran keuntungan investasi terhenti. Akibatnya, RF mengalami kerugian yang ditaksir melebihi Rp300 juta.
Pelaporan ke Polisi
Sebelum menempuh jalur hukum, RF telah berupaya melakukan komunikasi pribadi dengan Rully Anggi Akbar. Suami Boiyen itu sempat meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajibannya.
Tak kunjung ada realisasi pembayaran, RF kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Rully. Akhirnya, pada 6 Januari 2026, RF resmi melaporkan Rully Anggi Akbar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Baik Rully maupun Boiyen belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Rully Anggi Akbar.
Ikuti Ihram.co.id
