Ihram.co.id — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengonfirmasi rencana kelanjutan penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2026. Penetapan penerima bantuan tersebut akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Kemensos belum mengumumkan jadwal dan mekanisme penyaluran secara rinci kepada publik. Meski demikian, masyarakat diminta untuk aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi kementerian terkait skema dan nominal bantuan yang akan digulirkan.
Rincian Nominal Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
Bantuan PKH dijadwalkan cair dalam empat tahap selama satu tahun. Komponen penerima manfaat dibagi ke dalam beberapa kategori dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kebutuhan kelompok sasaran.
Kategori ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan alokasi sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap. Kelompok lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun yang disalurkan Rp600.000 pada setiap tahap.
Pemerintah juga mengalokasikan bantuan bagi siswa sekolah berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp900.000 per tahun, siswa SMP sebesar Rp1.500.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK mendapatkan Rp2.000.000 per tahun. Khusus untuk korban pelanggaran HAM berat, nominal bantuan ditetapkan sebesar Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Skema Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Beras
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau kartu sembako tetap menyasar keluarga miskin dan rentan miskin. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima saldo sebesar Rp200.000 per bulan yang akumulasinya mencapai Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Penyaluran BPNT dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali dengan nilai Rp600.000 per tahap. Sesuai ketentuan, bantuan ini wajib digunakan untuk membeli bahan pangan di agen yang ditunjuk dan tidak diperbolehkan untuk diuangkan.
Selain bantuan tunai, pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras melalui Perum Bulog dengan memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Setiap KPM menerima 10 kilogram beras per bulan yang dapat disalurkan sekaligus untuk periode dua bulan atau sebanyak 20 kilogram dalam satu kali pengiriman.
Nominal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000, sementara siswa kelas 2 hingga kelas 5 menerima Rp450.000.
Siswa pada jenjang SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan bantuan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir, sedangkan siswa kelas 8 menerima Rp750.000. Pada jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, alokasi bagi siswa baru dan kelas akhir adalah Rp900.000, dan bagi siswa kelas 11 sebesar Rp1.800.000.
Perkiraan Jadwal Pencairan dan Metode Penyaluran
Meskipun jadwal resmi belum ditetapkan, pola penyaluran bansos diperkirakan mengikuti tahapan tahun sebelumnya. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat. Proses pencairan dapat dilakukan melalui jaringan bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Prosedur Pengecekan Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengguna diminta mengisi data wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga desa, serta memasukkan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sistem akan meminta penginputan kode captcha sebagai validasi keamanan sebelum menampilkan hasil pencarian. Data yang muncul akan mencakup nama penerima, jenis bantuan yang didapatkan, serta status terkini dari proses penyaluran bantuan tersebut.
Rencana kelanjutan penyaluran dan rincian nominal bantuan sosial tersebut sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Ikuti Ihram.co.id
